Tidak Semua Dapat, Berikut Daftar Kelompok Masyarakat yang Bisa Buat dan Perpanjang SIM Gratis

Dengan begitu, maka bagi masyarakat di luar ketentuan tetap dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016

Editor: Abdul Qodir
net
Ilustrasi SIM A, SIM B dan SIM C 

TRIBUNBANTEN.COM - Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM gratis dalam waktu dekat atau tanpa biaya bagi sebagian warga Indonesia.

Hal ini seiring ditetapkannya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Polri.

Jenis PNBP itu antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Pada Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang adanya jenis-jenis BNBP tersebut yang dapat ditetapkan 0 persen alias gratis, termasuk pembuatan dan perpanjangan SIM.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved