Tidak Semua Dapat, Berikut Daftar Kelompok Masyarakat yang Bisa Buat dan Perpanjang SIM Gratis

Dengan begitu, maka bagi masyarakat di luar ketentuan tetap dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016

Editor: Abdul Qodir
net
Ilustrasi SIM A, SIM B dan SIM C 

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)," tulis pasal 7 ayat (1) PP 76/2020.

Namun, tidak semua warga negara akan mendapat hak istimewa atau privilege pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.

Hanya beberapa kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan layanan tersebut.

Baca juga: Bisa Gratis Buat dan Perpanjang SIM, Presiden Jokowi Teken PP No 76 Tahun 2020, ini Ketentuannya

Baca juga: Cara Dapat Token Gratis PLN, Login di stimulus.pln.co.id Berlaku Sampai Maret 2021

ilustrasi. Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM.
ilustrasi. Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM. (Dokumentasi Tribun Timur)

Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Selain itu, pembebasan biaya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu seperti penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaaan, kegiatan kenegaraan dan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Baca juga: Simak, Cara Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Akses Melalui pedulilindungi.id 

Ilustrasi ujian praktik bagi pengaju Surat Izin Menguji (SIM) C sepeda motor.
Ilustrasi ujian praktik bagi pengaju Surat Izin Menguji (SIM) C sepeda motor. (Gridoto.com)

Dengan begitu, maka bagi masyarakat di luar ketentuan tetap dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dengan rincian;

Harga biaya pembuatan SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000 - Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Daftar biaya perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Pemerintah Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved