Tidak Semua Dapat, Berikut Daftar Kelompok Masyarakat yang Bisa Buat dan Perpanjang SIM Gratis
Dengan begitu, maka bagi masyarakat di luar ketentuan tetap dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016
TRIBUNBANTEN.COM - Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM gratis dalam waktu dekat atau tanpa biaya bagi sebagian warga Indonesia.
Hal ini seiring ditetapkannya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Polri.
Jenis PNBP itu antara lain:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.
Pada Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang adanya jenis-jenis BNBP tersebut yang dapat ditetapkan 0 persen alias gratis, termasuk pembuatan dan perpanjangan SIM.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)," tulis pasal 7 ayat (1) PP 76/2020.
Namun, tidak semua warga negara akan mendapat hak istimewa atau privilege pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.
Hanya beberapa kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan layanan tersebut.
Baca juga: Bisa Gratis Buat dan Perpanjang SIM, Presiden Jokowi Teken PP No 76 Tahun 2020, ini Ketentuannya
Baca juga: Cara Dapat Token Gratis PLN, Login di stimulus.pln.co.id Berlaku Sampai Maret 2021

Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Selain itu, pembebasan biaya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu seperti penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaaan, kegiatan kenegaraan dan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Baca juga: Simak, Cara Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Akses Melalui pedulilindungi.id

Dengan begitu, maka bagi masyarakat di luar ketentuan tetap dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dengan rincian;
Harga biaya pembuatan SIM:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000 - Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
Daftar biaya perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Pemerintah Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis"