Public Service

Simak, Cara Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Akses Melalui pedulilindungi.id 

Begini cara untuk mengecek penerima vaksinasi Covid-19 gratis secara online. Akses pedulilindungi.id  lalu masukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
pedulilindungi.id/cek-nik
Halaman depan https://pedulilindungi.id/cek-nik 

TRIBUNBANTEN.COM - Begini cara untuk mengecek penerima vaksinasi Covid-19 gratis secara online.

Akses pedulilindungi.id  lalu masukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah itu untuk tahu apakah anda sudah masuk dalam daftar calon penerima vaksin atau belum.

Dilansir dari Tribunnews, pemerintah akan memberikan vaksin Covid-19 ini secara gratis kepada seluruh warga Indonesia.

Baca juga: Jatah Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Banten Tiba Pekan Depan

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri Naik Rp 9.500 per Bulan, Bagaimana dengan Kelas I dan II?

Halaman depan https://pedulilindungi.id/cek-nik
Halaman depan https://pedulilindungi.id/cek-nik (pedulilindungi.id/cek-nik)

Tenaga kesehatan menjadi sasaran pertama vaksin Covid-19 gratis ini diberikan.

Warga berprofesi sebagai asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang pada fasilitas pelayanan kesehatan juga akan mendapat vaksin Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan vaksin Covid-19 gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Tak ada persyaratan untuk mendapatkan vaskin Covid-19 ini secara gratis.

Baca juga: 5 Program Bansos untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Akan Dilanjutkan Pemerintah di Tahun 2021

Baca juga: Siap-siap, Vaksinasi Covid-19 Tahap I di Banten Mulai 22 Januari 2021, Tidak Semua Disuntik

Dilakukan secara bertahap

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.

Kemudian 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved