Kemendikbud: Formasi CPNS Guru Masih Tetap Ada, Guru PPPK dengan Kinerja Terbaik Berkesempatan Besar
Kinerja yang baik sebagai guru PPPK, kata dia, nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menyatakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) bagi para guru ke depan tetap akan ada.
Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, fokus tahun ini adalah perekrutan sampai dengan satu juta guru melalui jalur PPPK.
"Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021," ucap Iwan lewat keterangan resminya, Selasa (5/1/2021).
Iwan menegaskan, pemerintah mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. '
Kinerja yang baik sebagai guru PPPK, kata dia, nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.
"Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata dia.
Baca juga: Siap-siap, Penerimaan CPNS 2021 Dipastikan Bakal Dibuka, Formasi Pendidikan Dibutuhkan 1 Juta Guru
Tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
"Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021," jelas dia.
Syarat daftar PPPK

Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani menambahkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.
Nunuk mencontohkan, guru honorer kategori 2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non kategori 2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
"Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik," ungkap Nunuk.
Sertifikat pendidik, lanjut Nunuk, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan.
"Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya," terang Nunuk.
Baca juga: Informasi Seleksi CPNS Dibuka Maret 2021, Seleksi Guru PPPK Digelar 3 Kali
Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Untuk itulah, setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialiasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan," terang Nunuk.
CPNS Guru Ditiadakan untuk Pemerataan Pendidikan dan Guru di Indonesia

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meniadakan penerimaan guru lewat seleksi CPNS tahun 2021.
Rekrutmen CPNS 2021 untuk formasi guru kini diganti melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selain formasi, guru ada 147 jabatan yang statusnya berubah menjadi PPPK.
Lantas, apa alasan pemerintah meniadakan rekrutmen CPNS 2021 untuk formasi guru?
Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.
Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.
"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Baca juga: LINK Pendaftaran Lowongan Kerja BPJS Kesehatan di Banten Berikut Tata Cara dan Syarat, Lulusan D3-S1
Ia menjelaskan, Status aparatur sipil negara (ASN) antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan.
Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.
"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.
"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian penyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.
Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan. Namun bedanya ada di fasilitas tunjangan pensiun.
PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer. PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.
"Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.
Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud: Formasi CPNS Guru Masih Tetap Ada"