Bebas Murni, Abu Bakar Ba'asyir Harus Jalani Program Deradikalisasi, Berikut Program BNPT

Abu Bakar Ba'asyir, mantan narapidana terorisme akan menjalani program deradikalisasi. Upaya itu dilakukan oleh BNPT

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES (RODERICK ADRIAN MOZES)
Ustad Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).Baasyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti terlibat dalam perencanaan pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar, hingga mengumpulkan pendanaan sebesar Rp 1 miliar untuk pelatihan tersebut. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Abu Bakar Ba'asyir, mantan narapidana terorisme akan menjalani program deradikalisasi.

Upaya itu dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Program deradikalisasi akan dilakukan meski pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini, dibebaskan dari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021).

"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," ujar Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas dari Lapas Gunungsindur Subuh Ini, Begini Detik-Detik Saat Dijemput Keluarga

Menurut dia, program deradikalisasi memang kerap dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

"Tentunya kami sudah berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Ba'asyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Kementerian Agama," kata Eddy.

Adapun program deradikalisasi itu yaitu tentang wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan yang dapat dilaksanakan dengan baik oleh Abu Bakar Ba'asyir.

"Kami berharap Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan," kata dia.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari, Pulang ke Solo, Langsung Dijemput Anak dan Tim Dokter

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir, Ditjen Pemasyarakatan bekerja sama dengan BNPT dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Imam.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Ini, Keluarga Bakal Jemput ke Lapas Gunung Sindur Bogor

Seperti diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Dalam kasus tersebut, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Ini yang Masih Akan Dilakukan BNPT"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved