Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Jumat Ini, Keluarga Bakal Jemput ke Lapas Gunung Sindur Bogor
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) akan bebas murni pada Jumat (8/1/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) akan bebas murni pada Jumat (8/1/2021).
ABB menjalani 15 tahun penjara di sel khusus Blok D tahanan terorisme Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Putra ABB, Abdul Rochim mengatakan, sudah menerima informasi terkait pembebasan ABB dari Tim Pengacara Muslim (TPM).
"Kami dapat informasi pembebasan dari penasihat hukum (TPM) yang menanyakan ke sana," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Keluarga akan berangkat ke Lapas Gunung Sindur Bogor untuk menjemput kepulangan ABB.
Baca juga: Dipidana Penjara 15 Tahun, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada 8 Januari, Ini Alasan Kemenkumham
Baca juga: Sempat Tolak Tanda Tangan Setia Pancasila, Akhirnya Abu Bakar Baasyir Bebas Murni
"Perwakilan dari keluarga Insyaallah mau menjemput ke sana," ungkap dia.
Disamping itu, internal keluarga juga akan menyambut kepulangan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki.
Alasan hanya internal keluarga karena tidak ingin ada kerumunan karena masih pandemi wabah Covid-19.
"Keluarga berharap tidak ada kerumunan. Karena kita sama-sama jaga kesehatan masih pandemi Covid-19," terangnya.
Selama ini, terang dia, keluarga telah meminta kepada pemerintah untuk membebaskan ABB dengan alasan kemanusian.
Namun, permintaannya tersebut tidak pernah dikabulkan oleh pemerintah.
"Permintaan itu tidak pernah dikabulkan pemerintah. Lha, sekarang ini masa tahannya sudah habis," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
Baca juga: Pemerintah Ungkap 35 Pengurus & Anggota FPI Terlibat Terorisme dan Tunjukkan Video Berbaiat ke ISIS
Baca juga: 37 Anggota Terafiliasi dengan Terorisme, Benarkah? Simak Pengakuan Kuasa Hukum FPI Berikut Ini
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).