Penyelundupan 13,8 Kg Sabu Bermodus Peti Aplukat via Pelabuhan Merak, 1 Tersangka Tewas Didor

Pada Jumat pagi 1 Januari 2021, ada peti alpukat tak bertuan yang dikirim dari Pulau Sumatera dan diletakkan di rumah makan di sekitar Pelabuhan Merak

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Demikian disampaikan Kapolres Kota Cilegon, AKBP Sigit Haryono dan jajaran merilis pengungkapan kasus penyelundupan s 13,8 kilogram sabu di Mapolres Cilegon, Jumat (8/1/2021). Penyelundupan 13,8 Kg Sabu Bermodus Peti Aplukat via Pelabuhan Merak, 1 Tersangka Tewas Didor. 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Polres Cilegon dan Serang Kota berhasil menggagalkan penyelendupan narkotika jenis sabu seberat 13,8 kilogram bermodus peti alpukat dari Pulau Sumatera ke Banten via Pelabuhan Merak, Cilegon pada 1 Januari 2021.

Sindikat narkoba menyembunyikan belasan kilogram sabu tersebut dalam peti alpukat.

Demikian disampaikan Kapolres Kota Cilegon, AKBP Sigit Haryono dan jajaran merilis pengungkapan kasus penyelundupan 13,8 kilogram sabu di Mapolres Cilegon, Jumat (8/1/2021).

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka ditangkap. Namun, sseorang di antaranya tewas setelah melawan petugas saat akan diamankan di wilayah Harau, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Ketiga pelaku yakni ZE (30) warga Tanah Datar, Sumatera Barat; AP (34) Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau; dan MS (35) warga Tanah Datar, Sumatra Barat yang tewas.

Kronologi

Sigit menjelaskan kronologi pengungkapan pengiriman sabu dari wilayah Sumatra ke Banten via Pelabuhan Merak ini.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba pada saat malam pergantian tahun baru.

Pada Jumat pagi 1 Januari 2021, ada peti alpukat tak bertuan yang dikirim dari Pulau Sumatera dan diletakkan di rumah makan di sekitar Pelabuhan Merak.

Akan tetapi, hingga beberapa jam kemudian tidak ada satupun yang mengambil barang tersebut.

"Sabu ditimbun di boks alpukat sebanyak 13,8 kilogram. Ketika ditunggu, kemungkinan besar orang yang akan mengambil ini sudah mengetahui," ujar Sigit.

Baca juga: Sabu Kemasan Teh Beredar di Tangerang, Sindikat Pengedar Dikomandoi Tukang Fotocopy

Pada pukul 16.00 WIB, tim Satreskoba Kota Cilegon dibantu oleh Polres Serang Kota bergerak cepat menuju Sumatera untuk mengejar pengirim narkoba yang rencananya akan disebarkan di wilayah Kota Cilegon dan Serang.

Dari penyelidikan, diketahui narkoba itu berasal dari Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dengan menggunakan bus. Narkoba dalam peti alpukat itu dititipkan di bus dari Sumatera ke Jawa.

Setelah proses pengejaran, tim pun akhirnya berhasil menangkap tersangka ZE (30) di kediamannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved