1 Juta Guru Masuk dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2021, ini Formasi Lainnya yang Dibutuhkan
Akan kami bicarakan dengan instansi pembina jabatan fungsional dan panitia seleksi nasional
TRIBUNBANTEN.COM - Jadwal pelaksanaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) belum dipastikan.
Namun, tahun ini ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Perekrutan itu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB Teguh Widjinarko, jadwal perekrutan masih dibicarakan.
"Akan kami bicarakan dengan instansi pembina jabatan fungsional dan panitia seleksi nasional," katanya kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).
Tiga formasi dalam seleksi CPNS dan PPPK itu satu di antaranya adalah formasi 1 juta guru.
Formasi 1 juta guru itu dilakukan melalui jalur PPPK.
"Sudah direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yang saat ini diisi oleh tenaga honorer," ucap Teguh.
"Artinya sementara waktu, dalam jangka pendek kita selesaikan dulu masalah ini," ujar dia.
Namun, tak menutup kemungkinan tahun berikutnya, formasi guru akan kembali dibuka penyeleksiannya melalui jalur CPNS.
"Dalam jangka panjang kita akan buka kembali CPNS guru pada tahun selanjutnya," katanya.
Formasi kedua adalah tenaga kesehatan.
Terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.
146 Jabatan
Ternyata, bukan hanya guru yang statusnya berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Setidaknya ada 146 jabatan lain yang statusnya juga akan menjadi PPPK.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, membenarkan hal tersebut.
"Iya, betul (total ada 147 jabatan termasuk guru yang kategorinya PPPK)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
BKN pun memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status pegawai negeri sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.
Lantas, apa beda PNS dan PPPK?
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Kendati sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.
Dalam pasal 7, misalnya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Hak PNS
Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.
Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak.
Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh:
gaji, tunjangan, dan fasilitas
cuti
jaminan pensiun dan jaminan hari tua
perlindungan
pengembangan kompetensi
Bedanya dengan PPPK adalah mereka tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Buka Seleksi Jalur CPNS dan PPPK di 2021, Ini Formasi yang Dibutuhkan"