Setelah Diprotes Warga, Penggunaan Sirene dan Rotator Non Priotitas di Jalan Raya Dibekukan Polisi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator kendaraan di jalan raya. 

Editor: Ahmad Tajudin
@TMCPoldaMetro
Polri lakukan penindakan kendaraan menggunakan sirene dan rotator di kawasan jalan tol dalam Kota, Senin (16/6/2014). 

TRIBUNBANTEN.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator kendaraan di jalan raya. 

Hal itu menyusul adanya protes dari warganet di media sosial yang merasa terganggu adanya bunyi sirine dan rotator yang berlalu lalang di jalan raya. 

Bahkan muncul di medsos soal gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', sebuah seruan dari warga yang memprotes penggunaan sirene, strobo, dan rotator oleh kendaraan yang tidak memiliki hak prioritas di jalan raya. 

Baca juga: Ada Gerhana Matahari Hari Ini, Minggu 21 September 2025 : Berikut Jadwal dan Link Live Streamingnya

Sebagian masyarakat mengajak warganet agar tidak lagi memberi jalan pada mobil berstrobo tanpa pengawalan resmi.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, meski saat ini pihaknya telah melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. 

Namun pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tak lagi jadi prioritas.

"Kami hentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Agus, Sabtu (20/9/2025).

 
Menurutnya, sirene hanya boleh digunakan dalam situasi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas di jalan.

“Kalaupun digunakan, sirene itu hanya untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.

Baca juga: Gempa Terkini BMKG : Sukabumi Jawa Barat Diguncang Gempa 2,3 Magnitudo dengan Kedalaman 6 Km

Langkah ini adalah respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan lampu strobo secara berlebihan.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tutur Kakorlantas.

Saat ini, Korlantas sedang menyusun ulang regulasi penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan di lapangan. 

 
Penyusunan aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5), yang mengatur jenis kendaraan yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene:

• Lampu isyarat biru dan sirene: hanya untuk kendaraan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

• Lampu isyarat merah dan sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang merah, rescue, dan jenazah. 

• Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved