Alasan Polda Metro Jaya Tak Tahan Gisella Anastasia

Pihak Polda Metro Jaya tak menahan Gisella Anastasia alias Gisel terkait kasus video syur.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram @gisel_la
Berikut kronologi lengkap atas kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia alias Gisel hingga kini ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya tak menahan Gisella Anastasia alias Gisel terkait kasus video syur.

"Berdasarkan pertimbangan dari penyidik, saudari GA (Gisel) kooperatif selama dipanggil juga hadir, dikasih pertanyaan juga jawab semuanya," kata Kombes Pol Yusri Yunus, dalam video yang diunggah kanal YouTube Esge Entertainment, Minggu (10/1/2021).

"Sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahanan," ujar Yusri

Mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian memutuskan untuk memulangkan Gisel.

Baca juga: Gisella Anastasia Buat Pengakuan Soal Video Syur, Sebut Nama Gading Marten Hingga Cerita Masa Lalu

Baca juga: Segini Uang yang Dibayar Nobu Demi Bertemu Gisel, Lalu Berduaan di Hotel dan Buat Video Tahun 2017

Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu:

"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana."

Hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah karena Gisel mempunyai anak yang masih berumur 4 tahun.

Yang mana artinya sang anak masih membutuhkan bimbingan dari orangtua, khusunya Gisel.

Untuk itu, polisi memutuskan tidak menahan Gisel akan tetapi memberlakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

"Berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih berumur 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orangtua, khusunya ibunya," tutur Yusri.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Video Syur dengan Gisel, Michael Yukinobu Buat Pengakuan Mengejutkan

Baca juga: Roy Marten Tanggapi Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur: Saya Kasihan sama Gading

Yusri menegaskan, meski tidak menahan Gisel, kasus video syur masih tetap berlanjut.

Saat ini pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas-berkas bukti.

Rencana selanjutnya, polisi juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Medan.

"Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim ke jaksa penuntut umum, mudah-mudahan tidak ada halangan," kata Yusri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel Tidak Ditahan karena Dua Hal, di Antaranya Miliki Anak yang Masih Berumur 4 Tahun

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved