Warga Pandeglang Mengadu Dimintai RW Rp 30.000 untuk Mengurus BLT, Kadiskop dan UMKM: Laporkan Saja
Kami tidak mau berandai-andai. Kalau misalnya nanti ada surat dari kementerian bahwa mereka akan ada kucuran lagi, baru akan kami informasikan
Laporan Reporter TribunBanten.com, Wijanarko
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - U, warga Pandeglang, mengaku dimintai ketua RW sebesar Rp 30.000.
Uang itu untuk memproses pengajuan program bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta.
U mengadukan hal tersebut ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pandeglang, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Cek Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Tahap III Belum Dibuka, Dinas Koperasi dan UMKM Pandeglang: Mohon Bersabar
"Saya tidak ada uang, makanya langsung ke kantor kecamatan untuk membuat surat keterangan usaha," ujarnya kepada TribunBanten.com di Dinas Koperasi dan UMKM Pandeglang, Senin.
Menurut dia, uang Rp 30.000 yang dimintai RW itu sebagai biaya transportasi.
"Tapi menurut saya itu enggak pantas. Memang seharusnya itu sudah jadi tugas RW membantu warganya," katanya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pandeglang Dadan Taufik Danial menegaskan pihaknya tidak pernah meminta tarif sepeser pun untuk program BPUM ini.
"Itu kerjaan oknum. Laporkan saja," katanya.
Menurut Dadan, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pandeglang hanya sebagai lembaga pengusul.