Dishub Provinsi Banten Berencana Buat Regulasi Ojol Sertakan Tes Rapid
"Untuk saat ini belum ada rencana untuk penerapan tes rapid antigen untuk ojek online, akan tetapi kedepannya kita akan melakukan hal itu untuk ojol"
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Sekretaris Dishub Provinsi Banten, Herdi Jauhari mengizinkan para driver ojek online (ojol) yang berada di Tangerang Raya untuk tetap beroperasi selama PSBM Jawa-Bali per tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, para pengemudi ojek online sempat resah akibat wacana dari pemerintah yang akan mempersempit penularan Covid-19 melalui PSBB Jawa-Bali.
Baca juga: Pemerintah Terapkan PSBM di Jawa-Bali, Dishub Banten Belum Buat Keputusan Soal Pengaturan Ojol
Baca juga: PSBB di Jawa-Bali Kembali Diperketat, Ojol Minta Tetap Diperbolehkan Angkut Penumpang
Akan tetapi keresahan tersebut tidak berlarut-larut karena pemerintah pusat dan provinsi tetap mengizinkan para driver ojol tetap berkendara.
Kendati begitu, pihaknya saat ini sedang mencoba membuat regulasi yang nantinya akan diterapkan pada penumpang yang menaikinya.
"Untuk saat ini belum ada rencana untuk penerapan tes rapid antigen untuk ojek online, akan tetapi kedepannya kita akan melakukan hal itu untuk ojek online," jelasnya saat dihubungi, Senin (11/1/2021).
Ia pun mengingatkan kepada para pengemudi agar tetap menggunakan protokol kesehatan dalam membawa penumpang.
Selain itu, jam operasional bus juga akan dibatasi dan tidak 24 jam.
Hal tersebut mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
"Untuk saat ini dapat beroperasi di wilayah Tangerang Raya dengan protokol kesehatan yang ada," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/driver-ojol-2.jpg)