Video Saat Anggota TNI Menangis di Kantor Polres Minta Pertolongan Pimpinan TNI
Air matanya jatuh saat menunjukkan bagian kiri tubuh anaknya, Teguh Syahputra Ginting (20), sudah tida memiliki tangan kiri akibat kecelakaan kerja.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang anggota TNI yang bertugas di Rindam 1/ Bukit Barisan, Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting, tak kuasa menahan air matanya di kantor Polres Pematangsiantar, usai pemeriksaan anaknya diperiksa untuk keempat kalinya oleh penyidik, Senin (11/1/2021) siang.
Air matanya jatuh saat menunjukkan bagian kiri tubuh anaknya, Teguh Syahputra Ginting (20), sudah tida memiliki tangan kiri akibat kecelakaan kerja.
Serda Lily memohon perhatian pimpinan TNI atas musibah yang dialami keluarganya.
"Tolong saya bapak, saya hanya ingin menuntut keadilan bapak, yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus bapak.
Bapak Pimpinan TNI, tolong kami bapak.
Tentang kecelakaan kerja anak kami bapak di PT Agung Beton," ujar Lily.
Serda Lily mendampingi pemerksaan anaknya, Teguh Syahputra Ginting (20), selaku pelapor kasus kecelakaan kerja yang dialaminya, di PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu, 15 April 2020.
Ia menangisi putranya yang sudah tak punya tangan dan keadilan terhadap putranya berjalan terkatung-katung.
"Sudah 8 bulan belum ada tindak lanjutnya bapak," ujar Lily yang kemudian menghentikan tangisnya.
Baca juga: Mabes TNI: Prajurit LGBT Pelanggaran Berat, Sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat
Turut hadir mendampingi pemeriksaan anak Serda Lily, yakni kuasa hukum mereka, Dedi Faisal.
Dedi sendiri mengisyaratkan kekecewaannya lantaran korban sudah beberapa kali diperiksa.
Pengakuannya, ini merupakan kali keempat Teguh Syahputra Ginting diperiksa.
"Saya sebagai kuasa hukum Teguh Syahputra Ginting, korban kecelakaan kerja di PT Agung Beton.
Perkembangan lanjutan pada hari ini sekira pukul 09.00 WIB, Teguh Syahputra Ginting melakukan BAP lanjutan.
Ini BAP keempat.
Pemeriksaan keempat," ujar Dedi.
Dedi mengatakan, pada hari ini ada dua yang diperiksa, korban Teguh Syahputra Ginting dan saksi atas nama Kevin.
"Terkait pemeriksaan Teguh sudah menyampaikan saat ditanya apa yang mau disampaikan. Pertama, terkait PT Agung Beton yang tidak melaksanakan keselamatan kerja, dibuktikan pada robek karet di konveyor bawah. Rusak selama sebulan, tetapi PT Agung Beton tidak memperbaiki," kata Dedi.
Kemudian kedua, kata Dedi, korban meminta pertanggungjawaban direktur atas nama Teguh Juanda.
Baca juga: Detik-detik Tiga Anggota TNI Selamatkan Warga dari Ledakan
Selanjutnya mengajukan bukti tambahan dalam berkas perkara atau BAP yang dikirimkan ke Kejaksaan, dan mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR.
"Kemudian pada saat kejadian, itu bukan operator sebenarnya, melainkan asisten operator. Operator sebenarnya tidak jadi tersangka, berarti ada kelalaian yang dilakukan PT Agung Beton," tutur Dedi.
"Itulah yang kami sampaikan ini berkaitan substansi permasalahan. Sebelumnya di Polres Pematangsiantar sudah dilaksanakan gelar perkara. Yang menjadi pertanyaan, ini gelar perkara apa lagi? Karena sebelumnya saat tersangka, sudah ada gelar perkara," jelasnya.
Baca juga: Anggota TNI Menangis di Kantor Polres: Bapak Pimpinan TNI, Tolong Kami
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pemanggilan korban dilakukan untuk menggali keterangan.
"Untuk melengkapi kekurangan berkas perkara. Ini bagian dari berkas kita yang P-19 dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar itu," terang Edi seraya mengaku kasus ini dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Edi menyampaikan, tak tahu-menahu terkait ada upaya perdamaian di belakang proses hukum ini.
Ia hanya menindak kasus ini seadil-adilnya.
"Terkait perdamaian saya nggak urus urus ini, jangan saya dikambing hitamkan nanti," pintanya.
Polres Sudah Tetapkan Dua Tersangka

Polres Pematangsiantar sebelum menetapkan dua orang karyawan PT Agung Beton sebagai tersangka dalam kecelakaan kerja yang mengakibatkan Teguh Syahputra (20) terpaksa kehilangan tangan kirinya pada 15 April 2020 lalu.
Kedua karyawan itu, yakni Martua Marolop Aruan (28) selaku kepala produksi, serta Andi lesmana (23) selaku operator.
Kedua tersangka diamankan di tempat terpisah, yang mana Martua Marolop warga Labuhanbatu ditangkap di Sigura-gura, Kabupaten Asahan dan Andi Lesmana ditangkap di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua pegawai PT Agung Beton tersebut dikenakan Pasal Pasal 360 KUHP yang mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat d sampai 5 tahun penjara," ujar Edi, Selasa (15/12/2020) lalu.
Baca juga: Anggota TNI AU Ditahan karena Kedapatan Unggah Video Sambut Kepulangan Rizieq Shihab
Baca juga: Potret Jalur Wisata Negeri Di Atas Awan, Jalan Licin dan Terjal Buat Pengendara Kerap Kecelakaan
Teguh sendiri menyampaikan, saat bekerja, dirinya diminta menjahit karet belting yang sudah usang, agar mesin bisa beroperasi.
Padahal karet belting itu sudah tidak layak dan perlu diganti.
"Sebenarnya mesin itu harus ada orang bengkelnya.
Tapi karena di divisi saya, saya yang diminta jahit karet itu. Meskipun saya rasa udah nggak layak memang dijahit," cerita Teguh, yang mana hingga detik ini, ia sama sekali belum mendapat santunan dari pihak perusahaan.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Anggota TNI Nangis di Depan Polres Siantar, Minta Perhatian Pimpinan Terkait Kasus Anaknya,