Virus Corona
Vaksinasi Covid-19 Sudah Dimulai, Ini Sanksi dan Besaran Denda untuk Warga yang Menolak Divaksin
Penyuntikkan vaksinisasi Covid-19 perdana telah di mulai hari ini di Istana Negara Republik Indonesia, Rabu (13/1/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Penyuntikkan vaksinisasi Covid-19 perdana telah di mulai hari ini di Istana Negara Republik Indonesia, Rabu (13/1/2021).
Orang pertama yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 adalah Presiden Joko Widodo.
Melansir dari TribunnewsBogor.com, ada sejumlah sanksi yang dikenakan apabila warga menolak disuntik vaksin Covid-19.
Sanksi tersebut bisa berupa denda atau hukuman penjara.
Baca juga: Video Detik-detik Saat Tangan Dokter Gemetaran Suntik Vaksin Covid-19 ke Presiden Jokowi
Baca juga: Tangan Dokter Gemetar Saat Suntik Vaksin Covid-19, Jokowi : Gak Terasa Sama Sekali
Oleh karenanya, semua orang yang mendapat notifikasi suntikan vaksin Covid-19 harus patuh.
Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia diawali dengan penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, vaksin Covid-19 akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.
Suntik vaksin Covid-19 kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat ditargetkan kelar hingga April 2021.
Suntik vaksin Covid-19 gratis, tanpa biaya.
Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Bareng Jokowi, Raffi Ahmad Hanya Acungkan Jempol
Baca juga: 30 Ambulans Hari ini Disiapkan untuk Membawa Bagian Tubuh Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (11/1).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib.
Menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan kesehatan.
Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.
"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.
Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.
Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi.
Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.
"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.
Ingat, suntik vaksin virus corona penting untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Namun, meski sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19, protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak harus tetap dilakukan.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Vaksinasi Covid Dimulai, Ini Besaran Denda dan Sanksi Penjara Jika Warga Tolak Divaksin Corona, https://bogor.tribunnews.com/2021/01/13/vaksinasi-covid-dimulai-ini-denda-dan-sanksi-penjara-jika-warga-tolak-divaksin-corona?page=all