News
Daftar Lengkap Tarif Tol yang Mengalami Penurunan di Januari 2021
Penyesuaian tarif sejumlah jalur tol di Pulau Jawa mulai diberlakukan pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.
TRIBUNBANTEN.COM - Penyesuaian tarif sejumlah jalur tol di Pulau Jawa mulai diberlakukan pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diumumkan oleh PT Jasa Marga melalui akun Instagram @official.jasamarga.
Baca juga: Syarat Beserta Cara Ibu Hamil dan Balita Cairkan BLT PKH 3 Juta, Pendaftaran Tidak Melalui Online
Baca juga: Tunjangan 4 Jabatan PNS ini Naik untuk Meningkatkan Kualitas, Prestasi, dan Produktivitas Kinerja
Melansir TribunJakarta.com, dalam penyesuaian tersebut, ada 7 tol atau ruas tol yang tarifnya mengalami penyesuaian. Ada yang mengalami kenaikan, ajeg, namun ada juga yang justru mengalami penurunan untuk golongan tertentu.
Berikut ini adalah ruas tol yang tarifnya dinyatakan turun:
Jalan Tol Palimanan-Kanci
Palimanan-Plumbon:
Gol. III: dari Rp 4.500 menjadi Rp 4.000
Gol. V: dari Rp 7.000 menjadi Rp 6.500
Palimanan-Ciperna:
Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 15.000
Palimanan-Kanci:
Gol. III: dari Rp 21.000 menjadi Rp 18.000
Gol. V: dari Rp 32.000 menjadi Rp 30.000
Plumbon-Palimanan:
Gol. III: dari Rp 4.500 menjadi Rp 4.000
Gol. V: dari Rp 7.000 menjadi Rp 6.500
Plumbon Ciperna:
Gol. III: dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500
Plumbon-Kanci:
Gol. III : dari Rp 16.500 menjadi Rp 14.000
Gol. V : dari Rp 25.000 menjadi Rp 23.500
Ciperna-Palimanan:
Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 15.000
Ciperna-Plumbon:
Gol. III dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500
Ciperna-Kanci:
Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 14.500
Kanci-Palimanan:
Gol. III: dari Rp 21.000 menjadi Rp 18.000
Gol. V: dari Rp 32.000 menjadi Rp 30.000
Kanci-Plumbon:
Gol. III: dari Rp 16.500 menjadi Rp 14.000
Gol. V: dari Rp 25.000 menjadi Rp 23.500
Kanci-Ciperna:
Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 14.500
Golongan III dan V menjadi golongan kendaraan yang tarifnya banyak mengalami penurunan di Jalan Tol Palimanan Kanci.
Baca juga: Daftar 29 Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi, Ada Bayi 11 Bulan yang Hendak Bertemu Ayahnya
Baca juga: Bayi Pembawa Kado Ultah Ayahnya Sudah Ditemukan, Balita Pakai Jaket Minnie Mouse Masih Dicari
Golongan III adalah kendaraan berupa truk dengan tiga gandar atau sumbu roda. Sementara Golongan V adalah truk dengan 5 gandar.
Laju inflasi
Sebelumnya, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian taruf jalan tol telah diatur melalui Undang-Undang.
"(Aturannya,Red) Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," kata Danang dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (7/1/2021).
Ia menjelaskan, pada pasal 48 ayat 3, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Evaluasi, lanjut Danang, salah satunya dilakukan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Evaluasi dilakukan dengan melihat performa Badan Usaha dalam hal pengoperasian jalan tol, salah satunya adalah dengan pemenuhan SPM," kata dia.
Melansir UU No 38 Tahun 2004 BAB V tentang Jalan Tol, pembayaran tol digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol.
Perhitungan tarif tol didasarkan pada kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya oerasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Simak Daftar Lengkap Tarif Jalan Tol yang Mengalami Penurunan, https://jakarta.tribunnews.com/2021/01/18/simak-daftar-lengkap-tarif-jalan-tol-yang-mengalami-penurunan?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-tol-jakarta-merak.jpg)