Dapat SK, 212 Orang yang Lulus CPNS Dilarang Keluar Serang Selama 10 Tahun
Syarat itu dilatarbelakangi karena para PNS mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat di wilayahnya bertugas.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Wali Kota Serang Syafrudin menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan CPNS terhadap 212 peserta yang lulus seleksi CPNS Kota Serang Tahun 2019, bertempat di Bale Sandimaya kantor Diskominfo Kota Serang, Selasa (19/1/2021).
Sebanyak 212 orang dari 3.000 peserta dinyatakan lulus setelah mengikuti rangkaian seleksi CPNS Kota Serang Tahun 2021.
Sebanyak 212 peserta yang lulus seleksi CPNS didominasi formasi guru CPNS.
"Tenaga guru golongan III ada sebanyak 174 orang, tenaga teknis golongan III ada 26 orang, tenaga teknis golongan II 12. Total 212 orang yang menerima SK CPNS ini," ujar Syafrudin.
Ia mengungkapkan, semula ada 215 peserta yang lulus seleksi CPNS. Namun, kualifikasi tiga orang itu tidak sesuai dengan formasi kebutuhan Pemkot Serang.
"Tiga orang ini formasi khusus dan tidak ada yang ikut test di tempat tersebut (formasi disabilitas), SDM tidak ada," ujarnya.
Untuk 212 orang yang lulus seleksi CPNS tidak otomatis menjadi PNS. Ada sejumlah persyaratan maupun tahapan agar mereka bisa diangkat menjadi PNS.
Di antaranya tetap bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah Kota Serang dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
Syarat itu dilatarbelakangi karena para PNS mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat di wilayahnya bertugas.
"Kalau 10 tahun mengajukan pindah, saya anggap mengundurkan diri. Sebab, (surat pernyataan) sudah ditandatangani oleh masing-masing," terangnya.
Baca juga: 212 Orang Lulus Tes CPNS di Kota Serang, Didominasi Guru
Baca juga: Tips dan Strategi Agar Lolos CPNS 2021, Mulai Dari Input Berkas Pendaftaran Sampai Persiapan Materi

Syafrudin menambahkan, pihaknya telah mengajukan pengangkatan para pekerja honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke BKPSDM Kota Serang.
"Mudah-mudahan tahun 2021 ini ada. Dan kalau pun tidak ada, kami akan upayakan tenaga honorer kategori II, apalagi kategori 1, akan diprioritaskan dan bisa segera selesai," tukasnya/.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Ritadi B Muhsinin mengatakan larangan berpindah tempat tinggal bagi CPNS mengaci pada surat keputusan Menpan RB.
"ASN di Kota Serang kurang lebih ada sebanyak 4.600 dengan ideal harus 6.400 orang. Dengan adanya CPNS ini sedikit membantu," tutupnya.