Petugas Tak Perlu Menilang, Komjen Listyo Sigit Ingin Penilangan ETLE, Bagaimana Sistemnya Kerjanya?

mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement

Dok. Divisi Humas Polri
Calon tunggal kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). 

Setelah menerima surat, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi penerimaan paling lama 5 hari melalui situs www.etle-pmj.info, aplikasi ETLE-PMJ, atau posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dengan metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang melanggar lalu lintas saat mengendarai kendaraan tersebut, termasuk apabila kendaraan sudah dijual ke orang lain.

Setelah proses konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode pembayaran virtual untuk membayar denda.

Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang. Jika tidak dibayar, STNK kendaraan akan diblokir hingga denda tilang dibayar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komjen Listyo Sebut Polantas Tak Perlu Menilang, Begini Cara Kerja Sistem ETLE yang Sudah Berjalan di Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved