Komjen Listyo Sigit Prabowo Ingin Terapkan Tilang Elektronik, Berapa Denda untuk Sepeda Motor?
Komjen Listyo Sigit Prabowo ingin agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi memberi hukuman tilang.
TRIBUNBANTEN.COM - Komjen Listyo Sigit Prabowo ingin agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi memberi hukuman tilang.
Hal itu dikatakan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and proper test atau uji kelayakan di depan Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Petugas Tak Perlu Menilang, Komjen Listyo Sigit Ingin Penilangan ETLE, Bagaimana Sistemnya Kerjanya?
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Komjen Listyo Sigit per Bulan, Kabareskrim yang Disetujui DPR sebagai Kapolri
Baca juga: Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri, Listyo Sebut Polisi Tak Perlu Tilang Pengendara di Jalan
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Listyo, Rabu.
Dia ingin mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sasaran penindakan tilang elektronik atau ETLE untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020.
Adapun implementasi penuh atau penegakkan hukumnya telah diterapkan pada 3 Februari 2020.
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo.
Menurut dia, polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
Untuk sasaran penindakan ETLE pengguna motor ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.
Kepada Kompas.com, belum lama ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan dari semua pelanggaran yang masuk dalam kategori ETLE, paling mendominasi pengguna motor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta.
“Jumlahnya mencapai 625 pelanggaranan hanya dalam sepekan setalah diterapkannya tilang elektronik tersebut,” ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com.
Tidak hanya itu.

Pelanggaran rambu dan marak jalan seperti memotong jalur lurus dan tidak putus-putus, juga merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengemudi sepeda motor.
Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:
Baca juga: Tok, Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit jadi Kapolri dengan Mulus, Dititip Pesan Perhatikan Polwan
1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan
2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.