Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri, Listyo Sebut Polisi Tak Perlu Tilang Pengendara di Jalan

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit menjalani uji kelayakan atau fit and proper test oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews/Jeprima
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis salam komando dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNBANTEN.COM - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit menjalani uji kelayakan atau fit and proper test oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).

Dalam fit and proper test tersebut, Komjen Listyo memaparkan arah dan kebijakan yang diambil bila menjadi Kapolri.

Salah satu program yang disampaikan oleh Komjen Listyo yakni di bidang lalu lintas.

"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu linta secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," katanya dalam fit and proper test di gedung DPR RI, Senayan.

Yang dimaksud ETLE yakni electronic traffic law enforcement (ETLE), ialah proses penilangan yang mengimplementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Tujuannya untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Listyo melanjutkan, tujuan dari ETLE ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan guna menghindari tejadinya penyimpangan.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan per Bulan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri

Baca juga: Kiprah Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, Jabat Kabareskrim Langsung Ungkap Kasus Novel Baswedan

Sehingga kedepannya, anggota polisi tak bisa sembarangan melakukan penilangan terhadap pengendara di jalan raya.

"Ke depan saya harapkan anggota Lantas turun di lapangan, mengatur lalin bila terjadi kemacetan, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ucapnya.

Untuk diketahui, ETLE sudah diberlakukan mulai tahun 2019 silam.

Sistem ETLE ini sudah diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, ketika ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, ketika ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020). (KOMPAS.com/Devina Halim)

800 STNk Diblokir karena Tak Bayar ETLE

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) roda dua dan roda empat karena tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Sampai sekarang sudah ada 800 STNK yang kami blokir," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019). Yusuf mengatakan, pemilik kendaraan wajib membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved