Polda Banten Ungkap Kasus Penyelundupan 24 Ribu Benur Lobster
Dua orang pelaku penyelundupan benih lobster diamankan aparat Subdit Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Banten.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dua orang pelaku penyelundupan benih lobster diamankan aparat Subdit Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Banten.
Mereka diduga hendak memasukkan benih dari Muara Binuagen, Desa Malimping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak menuju Jawa Barat, pada Rabu (20/1/2021).
Kedua pelaku ini berinisial M (26), warga Kampung Hunibera, Desa Cikeruh Wetan dan CH (20), warga Kampung Sukawaris, Desa Sukawaris.
Dua terduga ditangkap saat hendak menyelundupkan 24 ribu benih lobster ke daerah Jawa Barat dan sekitarnya.
"Dari tangan pelaku kita amankan benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir dan 5.000 enam ribu ekor jenis Mutiara," kata Wakil Direktur Polairuda Polda Banten, AKBP Abdul Majid saat gelar jumpa pers di Mako Ditpolairuda Banten, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Curhat Rahayu Saraswati, Elektabilitas Tergerus Jelang Pencoblosan, Dituding Terlibat Kasus Lobster
Baca juga: Udang Lobster Lebak Dilirik Investor, Pemprov Banten Lakukan Pengembangan dan akan Eksploitasi
Dia menjelaskan dalam hal ini para pelaku penjual benih tersebut tidak mengantongi izin perkarantinaan ikan yang berada di Banten.
"Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari perikanan dan sebagainya," terangnya.
Pelaku mengaku, membandrol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah. Jika dihitung perekor diekspor keluar negeri dengan harga Rp 250 ribu.
Sehingga, pelaku meraup omset Rp 6 Miliar.
"Kurang lebih kalau 24 ribu dikali Rp 250 ribu sekitar Rp 6 miliar," tambahnya.
Kepada para pelaku dijerat pasal 93 juncto Pasal 26 ayat 1 UU Perikanan dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/aparat-subdit-penegakan-hukum-direktorat-kepolisian-air-dan-udara-polda-banten.jpg)