Saat Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami yang Baru 5 Hari Masuk Penjara, Terungkap Ada Masalah Lama
Wanita yang telah menikah dengannya selama 9 tahun, Nindy Ayunda secara tiba-tiba melayangkan gugatan cerai saat Askara mendekam di penjara.
TRIBUNBANTEN.COM - Penyanyi Nindy Ayunda melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Askara Parasady Harsono, yang kini tengah mendekam di penjara karena kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Gugatan cerai Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono itu terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan cerai Nindy dilayangkan tertanggal 12 Januari 2021, tepatnya lima hari setelah Askara ditangkap pada 7 Januari 2021.
Sesuai data tersebut pula, sidang perdana gugatan cerai Nindy akan dilangsungkan 27 Januari 2021.
Dalam gugatan cerainya, pelantun lagu Cinta Cuma Satu itu juga menuntut hak asuh kedua anak hasil pernikahan mereka.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, nasib buruk memang harus dialami Askara.
Sedang mengalami kesulitan akibat terjerat kasus hukum, Askara nyatanya kembali mendapat terpaan yakni gugatan cerai dari Nindy Ayunda.
Wanita yang telah menikah dengannya selama 9 tahun, Nindy Ayunda secara tiba-tiba melayangkan gugatan cerai saat Askara mendekam di penjara.
Padahal, dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak bernama Abhirama Danendra Harsono (9) dan Akifa Dhinara Parasady Harsono (5).
Baca juga: Aura Kasih 10 Bulan Ditinggalkan Begitu Saja, Sepakat Cerai, Persilakan Eryck Amaral Temui Anak
Baca juga: Kabar Mengejutkan, Aa Gym Disebut Cerai Sama Teh Ninih, Cek Faktanya

Diberitakan sebelumnya, Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda ditangkap polisi karena kasus narkoba dan senjata api.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Askara di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) malam.
Saat penangkapan, polisi menyita alat bukti 1 butir H5, satu plastik kecil berisi 1 butir setengah H5, sepucuk Senpi jenis bareta kaliber 6.35, beserta alat hisap (sabu).
Berdasarkan hasil tes urine, suami Nindy ini juga dinyatakan positif amphetamin.
Askara terancam dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Kini, Askara tengah ditahan dan diperiksa Polres Metro Jakarta Barat.