Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan, Hak Ajukan Pembebasan Bersyarat Ammar Zoni Dicabut
Setelah namanya kembali dikaitkan dengan dugaan peredaran narkoba, Ammar dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni terjerat kasus narkoba hingga empat kali sejak tahun 2017.
- Oktober 2025, Ammar Zoni terlibat dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
- Peluang bebas Ammar Zoni pada Januari 2026 kini sirna.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus narkoba yang lagi-lagi menjerat artis Ammar Zoni masih menjadi sorotan.
Kabar ini tentu membuat publik terkejut, lantaran Ammar Zoni masih menjalani hukuman atas kasus serupa di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Padalah belum selesai menjalani masa tahanan sebelumnya, Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam lembaga pemasyarakatan.
Diketahui Ammar Zoni masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada penghujung tahun 2023.
Saat itu, Ammar divonis tiga tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ganja.
Namun hukumannya kemudian diperberat menjadi empat tahun setelah banding.
Setelah namanya kembali dikaitkan dengan dugaan peredaran narkoba, Ammar dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Padahal, ia sempat berpeluang bebas pada Januari 2026.
Sayangnya, peluang itu kini sirna setelah bintang sinetron Anak Langit tersebut kembali terseret dalam kasus yang sama.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Dhikma Heradika, S.H., membeberkan pasal-pasal yang dikenakan terhadap Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.
"Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dapukan terhadap enam tersangka ini, pasal yang didapukan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Dhikma, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (13/10/2025).
Dhikma menjelaskan, untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas 20 tahun penjara.
"Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman minimalnya 6 tahun, ancaman maksimalnya seumur hidup atau mati, yakni 20 tahun. "
Kendati untuk Pasal 112, ancaman minimal adalah 5 tahun penjara, dan maksimalnya sama, yakni pidana mati atau 20 tahun penjara.
"Kalau Pasal 112, minimal ancamannya 5 tahun, dan ancaman maksimalnya sama, mati atau 20 tahun," terangnya.
Tok! Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Hanya Sebar 50 Undangan, Amanda Manopo Pernah Ngaku Tak Punya Sahabat karena Disakiti |
![]() |
---|
Ibunda Meninggal Dunia, Olla Ramlan Pingsan di Pemakaman |
![]() |
---|
Demo Hari Ini di Jakarta, Minggu 12 Oktober 2025: Ada Aksi Solidaritas untuk Palestina |
![]() |
---|
Fajar Sadboy Terharu Jadi Salah Satu Tamu Eksklusif Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.