Wajib Ada Alat Pemadam Api Ringan atau APAR di Kendaraan Pribadi dan Angkutan Barang

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020

Tribun Jabar/Ery Chandra
Alat pemadam api ringan atau APAR 

TRIBUNBANTEN.COM - Kendaraan pribadi dan angkutan barang wajib mempersiapkan alat pemadam api ringan (APAR).

Hal itu diatur dalam regulasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Berikut Daftar Harga Mobil Bekas di Sejumlah Showroom Kota Serang, Rata-rata Pembeli Bayar Tunai

Baca juga: Video Detik-Detik Usai Kecelakaan Mobil Eks Trio Macan di Tol Semarang-Solo, Chacha Alami Luka Berat

Dalam aturan itu disebutkan kendaraan bermotor kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 untuk mobil penumpang, mobil landasan mobil penumpang, serta landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa pemadam api.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang disahkan pada 18 Februari 2020.

Baca juga: Pasca Kecelakaan, Salshabilla Andriani Alami Truma untuk Bawa Mobil Sendiri

 

Selain itu, aturan ini juga menjelaskan bahwa fasilitas tanggap darurat tersebut disediakan oleh pengimpor, pembuat atau perakit kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menekan risiko adanya korban jiwa akibat kecelakaan mobil terbakar.

"Untuk jumlah, satu unit mobil dilengkapi satu buah APAR," ujar Budi saat dikonfirmasi Rabu (20/1/2021).

Menurut Budi, aturan ini keluar karena hampir setiap hari terjadi peristiwa mobil yang tertabrak di jalan raya yang disebabkan oleh korsleting listrik.

Ada beberapa kriteria APAR khusus mobil ini sebagaimana, sebagai berikut:

1. Dapat memadamkan kebakaran paling sedikit, berbentuk benda padat, cair atau gas

2. Bahan pemadam tidak beracun

3. Jumlah APAR 1 buah

Suzuki Ertiga hitam tercebur SUngai Ciujung di Kampung Malabar, Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Sabtu (2/1/2021) siang.
Suzuki Ertiga hitam tercebur SUngai Ciujung di Kampung Malabar, Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Sabtu (2/1/2021) siang. (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

4. Memiliki masa kedaluwarsa hingga 8 tahun

5. APAR diletakkan di tempat, dan dapat dijangkau oleh pengemudi maupun penumpang. Kemudian mudah dibuka dan digunakan saat indikasi kebakaran

6. APAR juga harus menyertakan informasi mengenai tata cara penggunaan yang mudah dibaca.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mobil Pribadi dan Kendaran Angkutan Barang Wajib Miliki Peralatan Tanggap Darurat APAR

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved