Simak Cara Membedakan BPKB Asli dan Duplikat untuk Mobil Bekas, Hati-hati Dokumen Palsu
Membeli mobil bekas tidak hanya berkaitan dengan kondisi bodi dan mesin, tetapi juga dokumen. Salah satu dokumen yang paling vital adalah Buku Pemili
TRIBUNBANTEN.COM - Sebelum membeli mobil bekas, alangkah lebih baiknya mengecek keadaan kendaraan terlebih dahulu.
Selain berkaitan dengan kondisi bodi dan mesin, kelengkapan dan keaslian dokumen juga perlu dicek.
Salah satu dokumen yang paling vital adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Mengingat, di pasar mobil bekas saat ini masih ada oknum nakal yang memperjualbelikan mobil dengan BPKB duplikat atau bahkan palsu.
Untuk itu, pastikan seluruh fasilitas mobil yang akan dibeli dicek terlebih dahulu, sebelum memutuskan untuk membelinya.
Baca juga: Link Cek Ijazah Palsu atau Asli Lewat Online
Menurut Thung Andi Supriadi, pemilik showroom Rendani Mobil di Jakarta Timur, konsumen wajib mengetahui cara membedakan BPKB asli dan duplikat sebelum memutuskan untuk membeli.
“Halaman kedua di BPKB asli terdapat garis-garis halus yang jika diperbesar dengan kamera HP ternyata adalah tulisan mikro. Itu salah satu ciri keaslian yang sulit ditiru,” kata Andi dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Andi menambahkan bahwa BPKB asli memiliki tekstur dan warna khusus, serta dilengkapi hologram dan nomor seri yang bisa diverifikasi.
Namun, keaslian BPKB sebaiknya tidak hanya dilihat dari fisik saja, tetapi juga diverifikasi melalui data kendaraan di Samsat Online.
Calon pembeli bisa mengecek nomor polisi kendaraan di aplikasi Samsat Digital Nasional atau situs resmi kepolisian untuk memastikan datanya sesuai dengan yang tercantum di BPKB.
Baca juga: Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Terbaru, Bayar Pajak STNK Kini Bisa Secara Online Lewat HP
Cocokkan juga dengan faktur kendaraan dan NIK pemilik pertama.
“BPKB, faktur, dan NIK di dokumen harus sesuai. Kalau tidak cocok, bisa jadi itu mobil bermasalah atau pernah berpindah tangan tanpa proses resmi,” ungkapnya.
Ia menyarankan calon pembeli untuk membawa dokumen tersebut ke kantor Samsat atau jasa inspeksi independen jika merasa ragu.
Pemeriksaan menyeluruh dapat menghindarkan dari risiko membeli mobil bekas dengan dokumen yang tidak valid, yang bisa menyulitkan proses balik nama atau bahkan berisiko hukum di kemudian hari.
Ingat, keaslian dokumen sama pentingnya dengan kondisi mobil itu sendiri.
Jangan hanya tergiur harga murah tanpa melakukan pengecekan menyeluruh.
Sumber : Kompas.com
Siap-siap BPKB Elektronik Diberlakukan Mulai 2025, Dilengkapi Teknologi Chip Data Kendaraan |
![]() |
---|
Ini Syarat dan Cara Mengajukan Kredit Mikro Pegadaian, Dapat Modal Usaha hingga 200 Juta |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian, Ini Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Clara Shinta Sudah Dapatkan Kembali Mobilnya yang Ditarik Paksa Debt Collector: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Sebanyak 1,5 Juta Data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di Banten Terancam Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.