Simak Cara Membedakan BPKB Asli dan Duplikat untuk Mobil Bekas, Hati-hati Dokumen Palsu

Membeli mobil bekas tidak hanya berkaitan dengan kondisi bodi dan mesin, tetapi juga dokumen. Salah satu dokumen yang paling vital adalah Buku Pemili

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com
BPKB - Sebelum membeli mobil bekas tidak hanya berkaitan dengan kondisi bodi dan mesin, tetapi konsumen wajib mengetahui cara membedakan BPKB asli dan duplikat sebelum memutuskan untuk membeli. Potret Sejumlah warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebelum membeli mobil bekas, alangkah lebih baiknya mengecek keadaan kendaraan terlebih dahulu.

Selain berkaitan dengan kondisi bodi dan mesin, kelengkapan dan keaslian dokumen juga perlu dicek.

Salah satu dokumen yang paling vital adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Mengingat, di pasar mobil bekas saat ini masih ada oknum nakal yang memperjualbelikan mobil dengan BPKB duplikat atau bahkan palsu.

Untuk itu, pastikan seluruh fasilitas mobil yang akan dibeli dicek terlebih dahulu, sebelum memutuskan untuk membelinya.

Baca juga: Link Cek Ijazah Palsu atau Asli Lewat Online

Menurut Thung Andi Supriadi, pemilik showroom Rendani Mobil di Jakarta Timur, konsumen wajib mengetahui cara membedakan BPKB asli dan duplikat sebelum memutuskan untuk membeli.

“Halaman kedua di BPKB asli terdapat garis-garis halus yang jika diperbesar dengan kamera HP ternyata adalah tulisan mikro. Itu salah satu ciri keaslian yang sulit ditiru,” kata Andi dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Andi menambahkan bahwa BPKB asli memiliki tekstur dan warna khusus, serta dilengkapi hologram dan nomor seri yang bisa diverifikasi. 

Namun, keaslian BPKB sebaiknya tidak hanya dilihat dari fisik saja, tetapi juga diverifikasi melalui data kendaraan di Samsat Online.

Calon pembeli bisa mengecek nomor polisi kendaraan di aplikasi Samsat Digital Nasional atau situs resmi kepolisian untuk memastikan datanya sesuai dengan yang tercantum di BPKB.

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Terbaru, Bayar Pajak STNK Kini Bisa Secara Online Lewat HP

Cocokkan juga dengan faktur kendaraan dan NIK pemilik pertama.

“BPKB, faktur, dan NIK di dokumen harus sesuai. Kalau tidak cocok, bisa jadi itu mobil bermasalah atau pernah berpindah tangan tanpa proses resmi,” ungkapnya. 

Ia menyarankan calon pembeli untuk membawa dokumen tersebut ke kantor Samsat atau jasa inspeksi independen jika merasa ragu.

Pemeriksaan menyeluruh dapat menghindarkan dari risiko membeli mobil bekas dengan dokumen yang tidak valid, yang bisa menyulitkan proses balik nama atau bahkan berisiko hukum di kemudian hari.

Ingat, keaslian dokumen sama pentingnya dengan kondisi mobil itu sendiri.

Jangan hanya tergiur harga murah tanpa melakukan pengecekan menyeluruh.

 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved