Tega, Eks DPR NTB 5 Periode Cabuli Anak Kandung saat Istri Lagi Sakit Covid-19, Alasannya Kangen
Tersangka eks anggota DPRD NTB itu mengatakan bahwa sentuhan pada anaknya karena rasa kagen dan rindu yang sudah lama tidak bertemu.
TRIBUNBANTEN,COM - Mantan anggota DPRD NTB dari PAN, Ali Ahmad alias AA (65) ditangkap dan ditahan Polres Kota Mataram karena mencabuli anak kandungnya berinisial WM (17).
Korban yang masih duduk di bangku SMA merupakan anak dari istri kedua AA.
AA diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu saat sang istri sedang dirawat karena Covid-19 di RS Bhayangkara Polda NTB.
WM dipaksa mengikuti kemauan ayahnya setelah diberikan sejumlah uang untuk membayar kebutuhan pendidikannya, seperti biaya les untuk persiapan masuk perguruan tinggi tahun depan.
Kronologi
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menerangkan, peristiwa pencabulan itu terjadi di tempat tinggal korban dan pelaku, di wilayah Sekarbela, Kota Mataram, pada Senin sore (18/1/2021) pukul 15.00 WITA.
”Korban adalah anak perempuan pelaku yang baru berumur 17 tahun dan masih berstatus pelajar,” katanya, di Mapolresta Mataram, Kamis (21/1/2021).
Heri Wahyudi menjelaskan kejadian bermula saat itu korban sedang sendiri di rumah.
Sementara, sang ibunda sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan dijaga kakak korban.
”Naluri bejat pelaku timbul dengan kondisi rumah yang sepi,” katanya.
Awalnya pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi.
Saat anaknya mandi, AA masuk ke dalam kamar.
Selesai mandi, korban yang masih menggunakan handuk kaget melihat bapaknya sudah berada di kamarnya.
Baca juga: Istri Hamil 7 Bulan, Seorang Guru Cabuli 5 Muridnya di Majelis dan Mengancam Bila Korban Melawan
Baca juga: Terjadi Lagi ! Pasien Reaktif Covid-19 Berbuat Mesum di Ruang Isolasi RS dan Terekam CCTV
AA selanjutnya menarik bahu dan membaringkan korban.
Pelaku lalu melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandung dari istri keduanya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma, syok, dan merasakan perih di bagian kemaluan.
Korban yang tidak terima melaporkan perbuatan ayahnya ke Polresta Mataram.
Laporan masuk ke polisi hari Selasa (19/1/2021), sekitar pukul 12.45 Wita.
Dalam kasus ini, Satuan Reskrim Polresta Mataram telah meminta keterangan sejumlah saksi.
Tim pun mengumpulkan beberapa alat bukti. Antara lain surat hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara.
Kemudian satu lembar handuk warna cream. Satu lembar celana dalam warna abu dengan motif bulu burung.
Satu lembar baju lengan panjang motif kotak–kotak warna hitam putih.
Lalu satu lembar rok panjang warna putih, dan satu lembar jilbab segi empat warna hitam.
Juga satu lembar daster lengan pendek warna cokla hitam, 20 lembar uang kertas pecahan lima puluh ribu. Serta satu buah BH warna hitam.
Terancam 20 tahun penjara
Tersangka AA disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, AA terancam pidana 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman yang dikenakan pada tersangka paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman dari pidana pokoknya, karena pelaku adalah ayah kandung korban," ujar Heri.
Saat ini, tersangka ditahan di rutan Polresta Mataram.
"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, sehingga ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.
Dalihnya kangen
Barang bukti dan tersangka AA dihadirkan saat pihak Polresta Mataram menggelar jumpa pers pengungkapan kasus ini, Kamis (21/1/2021).
AA yang juga kader PAN telah mengenakan baju tahanan dan penutup wajah berwarna hitam.
Ia membantah telah mencabuli putri kandung buah hatinya dari istri kedua yang telah diceraikan.
Tersangka berdalih hanya melepas kangen dan rasa rindunya pada putrinya.
"Saya tidak melakukan, karena anak kandung saya ini kan sudah lama tidak ketemu saya, dan ibunya sudah lama bercerai dengan saya," klaim AA.
Tersangka eks anggota DPRD NTB itu mengatakan bahwa sentuhan pada anaknya karena rasa kagen dan rindu yang sudah lama tidak bertemu.
Dia melanjutkan telah memenuhi kebutuhan dan permintaan anaknya yang tengah menjalani pendidikan di SMA dan mengikuti les persiapan masuk perguruan tinggi.
"Ini anak saya kan mau kuliah, jadi dia minta HP, saya kasi uang untuk dia beli sendiri, beli buku tulis dan sebagainya itu," kata dia.
Terkait hasil visum yang menyebutkan ada luka robek di bagian alat vital korban akibat kekerasan atau paksaan, AA membantahnya.
"Tidak, masak anak sendiri, anak kandung saya itu," kata AA membantah sangkaan dari polisi, saat digiring ke ruang tahanan Polresta Mataram.
Meskipun tersangka tak mengakui berpuatannya, berdalih hanya kagen pada putrinya yang masih duduk di bangku SMA, tidak tinggal diam.
Pemeriksaan langsung dilakukan termasuk penetapan tersangka dan penahanan, sehari setelah korban melaporkan sendiri perbuatan ayah kandungnya.
"Jadi, tersangka ini masih membantah telah melakukan perbuatannya, tetapi kami telah memeriksa saksi korban, dan melakukan visum terhadapnya, serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya pada wartawan.
Barang bukti yang diamankan berupa selembar surat hasil visum Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB, pakaian, handuk serta celana dalam warna abu milik korban.
Aparat juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada perbuatan menyimpang yang dilakukan tersangka.
"Korban melapor sehari setelah mendapat perlakuan cabul ayahnya, dan kami langsung memprosesnya," kata Heri.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Kronologi Lengkap Eks Anggota DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung: Naluri Bejat Timbul saat Rumah Sepi & di Kompas.com dengan judul "Mantan Anggota DPRD 5 Periode Cabuli Anaknya Saat Istri Berjuang Hidup Melawan Covid-19"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kasus-pencabulan-eks-anggota-dprd-provinsi-ntb.jpg)