Istri Hamil 7 Bulan, Seorang Guru Cabuli 5 Muridnya di Majelis dan Mengancam Bila Korban Melawan

para korban diancam oleh yang bersangkutan untuk menuruti hawa nafsu korban dan apabila tidak dituruti maka akan ada sanksi yang berlaku.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariyono saat melakukan ekspose pelaku pencabulan di Mapolres Serang Kabupaten, Selasa (29/12/2020). 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Polres Serang Kabupaten menangkap seorang guru berinisial AG (26) yang melakukan pencabulan terhadap lima orang muridnya di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang,  Kabupaten Serang, Banten, Selasa (29/12/2020) 

Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariyono mengatakan perbuatan tersebut dilakukan selama satu tahun terakhir yakni Mei, Juni, Juli 2019 dan Mei, Juni, Oktober 2020 yang dilakukan di tempat majelis taklim tempat biasanya melakukan pengajian.

Mariyono menjelaskan, awal mula kronologi pelaku diamankan yakni dari adanya laporan dari NS yang merupakan korban dari pelaku melaporkan perbuatan sang guru kepada orangtuanya.

Kemudian pada tanggal 15 Desember 2020, ibu korban melaporkan kepada pihaknya untuk kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga: Michael Yukinobu De Fretes Diduga MYD Pemeran Pria di Video Gisel, Pebasket dan Pernah Kerja di TV

Baca juga: Via Vallen Galau Dilangkahi Sang Adik yang Sudah Dilamar : Akunya Gini-Gini Aja

Pada saat ditangkap, Polres mengamankan barang bukti berupa baju luar dan baju dalam milik korban yang digauli tersebut. Tak hanya itu, baju tersangka dan sarung pelaku juga diamankan pada saat itu.

"Padahal sudah mempunyai istri dan dalam kondisi hamil tujuh bulan saat ini," ujarnya saat ditemui di Mapolres Serang Kabupaten, Kabupaten Serang, Banten.

Menurut Mariyono, para korban diancam oleh yang bersangkutan untuk menuruti hawa nafsu korban dan apabila tidak dituruti maka akan ada sanksi yang berlaku.

"Pelaku ingin menyetubuhi murid-muridnya dengan mengacam, apabila tidak mau menuruti, tidak usah mengaji disini," lanjutnya.

Dalam kasus ini lima korban tersebut berstatus pelajar SMP dengan usia 14-15 tahun. Dua orang pelajar digauli dan tiga lainnya dicabuli oleh dirinya dengan sadar.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan dan pendalaman kasus apakah masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh pelaku.

Baca juga: Terungkap Misteri Gorden di Video Syur Mirip Gisel, Ternyata Bukan di Rumah Tapi di Tempat Ini

Baca juga: Kronologi Kasus Video Syur Gisel, Diperiksa 2 Kali, Sempat Tak Membantah hingga Ditetapkan Tersangka

Sementara itu Ketua P2TP2A Kabupaten Serang, Linawati mengatakan berterimakasih banyak kepada Polres Serang Kabupaten yang telah berhasil menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait kasus pencabulan terhadap para anak dibawah umur.

"Intinya kalau anak mengalami trauma, kami ada psikolog untuk terapi anaknya. Dan untuk dipendidikan, kita akan bekerjasama dengan dindik setempat," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 ayat 1 dan dua, ayat tiga dan lima atau pasal 82 ayat 1 ayat 2, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved