Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Ingin Polsek Tidak Melakukan Penyidikan, Ini Penjelasan Kompolnas
Saya melihat bagaimana polsek difungsikan nanti sebagai pembina masyarakat, bagaimana mengayomi masyarakat
TRIBUNBANTEN.COM - Demi terciptanya konsep restorative justice atau keadilan restoratif dalam ranah penegakan hukum, nantinya polsek tidak lagi melakukan penegakan hukum.
Hal itu dikatakan Benny Mamoto, ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut dia, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginginkan supaya polsek tidak lagi melakukan penegakan hukum.
Baca juga: 10 Janji Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri, Kasus Hate Speech: Kalau Masih Biasa, Minta Maaf, Selesai
Baca juga: Siapa Polwan Cantik yang Dampingi Calon Kapolri Listyo Sigit di DPR? Ternyata Jago Naik Moge
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Komjen Listyo Sigit per Bulan, Kabareskrim yang Disetujui DPR sebagai Kapolri
Benny menyebut tugas polsek ke depannya lebih baik fokus pada pembinaan masyarakat.
"Saya melihat bagaimana polsek difungsikan nanti sebagai pembina masyarakat, bagaimana mengayomi masyarakat. Mereka bersama masyarakat dalam suasana guyub," ujar Benny dalam webinar, Minggu (24/1/2021).
Nantinya, akan terjadi pergeseran fungsi penyidikan.
"Orientasi pendekatannya restorative justice. Ini penting, jangan ada masalah sedikit dilaporin, nenek-nenek cuma nyuri satu kakao, masuk penjara," kata dia.
Namun, pergeseran fungsi penyidikan ini tidak diterapkan di semua polsek.
Di samping itu, pergeseran penyidikan di tingkat polsek juga berkaca dari sejumlah peristiwa pembakaran dan penyerangan terhadap kantor polsek.
"Kita tahu kondisi polsek jumlah personel, persenjataan fasilitasnya terbatas, sangat lemah diserang pihak yang tidak suka," ujar dia.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Komjen Listyo Sigit per Bulan, Kabareskrim yang Disetujui DPR sebagai Kapolri
Dalam uji kelayakan sebagai calon Kapolri di DPR RI pada Rabu (20/1/2021), Listyo menginginkan ke depannya polsek tidak lagi dibebankan pada tugas penyidikan.
Nantinya, tugas polsek lebih dititik beratkan pada tugas preemtif dan preventif, termasuk penyelesaian masalah restorative justice.
Sebetulnya, konsep pergeseran tugas polsek sendiri pernah diusulkan Menko Polhukam Mahfud MD pada tahun lalu.
Ide ini juga berdasarkan gagasan Presiden Joko Widodo supaya Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Segera dilantik

Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
Komisi III DPR pun sudah menyetujui Listyo menjadi Kapolri setelah melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada Rabu (20/1/2021).
DPR sudah mengirimkan surat Persetujuan DPR RI terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri kepada pihak Istana Kepresidenan.
"Disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Sesjen DPR RI) Indra Iskandar kepada Mensesneg di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (22/01), pukul 10.40 WIB," demikian petikan keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara.
Surat yang menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri itu diterima Istana pada Jumat (22/1/2021) dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam surat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan bahwa rapat paripurna tanggal 21 Januari 2021 telah menyetujui laporan Komisi III DPR untuk mengangkat Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Listyo bakal menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
Baca juga: Setelah Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri, 4 Jenderal ini Berpeluang Jadi Kabareskrim, Siapa Saja?
Berdasarkan persetujuan itu, akan ditetapkan keputusan presiden mengenai pengangkatan Listyo sebagai Kapolri.
"Pelantikan Kapolri yang baru akan dilakukan sebelum masa tugas Kapolri Idham Azis berakhir pada akhir Januari 2021," demikian bunyi keterangan tertulis.
Bersamaan dengan itu, DPR juga menyampaikan surat mengenai persetujuan terhadap calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (Dewas LPI) dari unsur profesional.