Anak Gugat Sang Ayah Lalu Siap Sujud di Kakinya, Mochtar Sebut Pembelaan Diri

Meski terus menyatakan menyayangkan pemberitaan media, Mochtar tidak berkutik saat ditanya soal siapa yang digugat.

Editor: Yudhi Maulana A
mega nugraha/tribun jabar
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. 

TRIBUNBANTEN.COM - Meski Deden menegaskan minta maaf dan siap bersujud di kaki orangtuanya, RE Koswara (85) yang dia gugat Rp 3 miliar di Pengadilan Negeri Bandung, adiknya Mochtar Koswara yang juga anak Koswara justru berdalih gugatan kepada orangtuanya sebagai pembelaan diri.

"Saya menyayangkan pemberitaan media yang menulis anak gugat orangtua, fantastis, wow. Padahal, dalam gugatan ini, Pak Deden pada 28 Desember sudah bayar kontrakan dan dinaikan jadi Rp 8 juta," ucap Mochtar seusai sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/1/2021).

Pada kesempatan itu, Mochtar berulang kali menyatakan penyesalannya soal pemberitaan media selama sepekan terakhir tentang Deden gugat orangtuanya bernama Koswara Rp 3 M.

"Jangan disangka ini anak melawan orangtua, tapi ini karena membela diri. Di gugatan itu Pak Deden membela haknya karena ada perbuatan melawan hukum," ujar Koswara yang juga berprofesi advokat.

Baca juga: Digugat Anak Kandung Gara-gara Dua Sawah, Mbah Ramisah Berusia 85 Tahun: Saya Harap Mereka Bertobat

Baca juga: Diteriaki Dihajar Siah Ku Aing, Pria 85 Tahun yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Melapor ke Polda

Meski terus menyatakan menyayangkan pemberitaan media, Mochtar tidak berkutik saat ditanya soal siapa yang digugat. Meski begitu, Mochtar mengaku minta maaf.

"Iya yang digugat orangtua. Saya juga minta maaf,"ujar Mochtar.

Mochtar termasuk yang dilaporkan ke Polda Jabar pada Senin (25/1/2021) oleh Koswara karena tuduhan menghina, mengancam dan intimidasi.

Deden, yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar,
Deden, yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar, (Tribun Jabar)

Selain Mochtar, Deden dan Ajid turut dilaporkan. Buktinya, rekaman video  berisi Koswara sedang diteriaki kasar.

Musa darwin Pane SH, kuasa hukum Deden, Mochtar dan Ajid menerangkan, laporan itu atas kejadian perkara lama.

"Mereka (Deden, Ajid, Mochtar) datang kesana merasa terjebak disana sudah ada yang foto. Jadi apapun itu laporan ke kepolisian rem lah, saya akan dorong semua untuk cabut laporan dan untuk apa kita saling lapor. Dan kita harus bikin perdamaian dengan baik di pengadilan ini. Kami mengundang semua kuasa hukumnya agar mendorong perdamaian," kata Musa Darwin Pane.

Di video itu, terdengar pula perkataan kasar seperti perkataan bangsat yang diduga diarahkan pada Koswara. Menurut Musa, itu karena ada emosi.

"Itu karena emosional terpancing kan dari yang ada di lokasi. Nanti kita lihat aja di videonya siapa yang emosional beneran dan siapa yang settingan," ucapnya.

Dalam kasus perdata ini, Deden menggugat Hamidah dan Masitoh, keduanya anak Koswara.

Lalu Koswara turut digugat. Dalam petisi gugatannya, Deden meminta agar Koswara dan para tergugat lainnya, membayar Rp 3 miliar jika tanah Koswara dijual. Lalu ganti rugi materil dan immateriil Rp 220 juta.

Anak Gugat Orangtua 3M - Deden Muncul, Minta Maaf dan Siap Bersujud di Kaki Koswara

Deden, pria asal Kecamatan Cinambo, Kabupaten Bandung, yang menggugat bapaknya, RE Koswara (85), gara-gara tidak mengontrakkan lagi toko seluas 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution, muncul di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/1/2021).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved