Diteriaki Dihajar Siah Ku Aing, Pria 85 Tahun yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Melapor ke Polda
Belum ketemu, saya juga belum ke rumah karena sayanya karena takut. Deden enggak mau ketemu sama saya
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNBANTEN - Kuasa hukum Koswara, orang tua yang digugat anaknya, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar, Senin (25/1/2021).
Tiga anak yang dilaporkan itu adalah Deden, Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.
Koswara, pria berusia 85 tahun di Kota Bandung, digugat anaknya gara-gara tanah seluas 3x2 meter.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat.
Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Gegara Fortuner, Ibunda: Saya Lahirkan Dia dengan Rasa Sakit
Baca juga: Gugat Bapaknya Rp 3 Miliar, Masitoh Kuasa Hukum Anak yang Menggugat Meninggal Dunia Sebelum Sidang
Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.
Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara menggunakan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah.
"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden, dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat, dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.
Hamidah, anaknya, menunjukan bukti berupa video. Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah.
Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.
"Dua orang itu anak Pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.
Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut.