Anak Gugat Sang Ayah Lalu Siap Sujud di Kakinya, Mochtar Sebut Pembelaan Diri

Meski terus menyatakan menyayangkan pemberitaan media, Mochtar tidak berkutik saat ditanya soal siapa yang digugat.

Editor: Yudhi Maulana A
mega nugraha/tribun jabar
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. 

Sidang itu masih dalam pemeriksaan berkas dan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditta.

Seusai sidang, Deden menyampaikan permohonan maaf.

"Saya punya dosa, orang tua sayang sama saya, saya juga sayang sama orang tua. Saya minta maaf, harus sujud ke orang tua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," ucap Deden.

Ia berkali-kali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada orang tuanya.

Hamidah sendiri meminta satu syarat damai, yakni bersujud di kaki Koswara.

"Saya siap bersujud di kaki Bapak. Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang sama orang tua. Orang tua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian," ucap Deden.

Pada kesempatan itu, hadir pula adiknya, Ajid dan Mochtar, yang kemarin dilaporkan ke Polda Jabar karena tuduhan tindak pidana intimidasi dan pengancaman.

Saat Deden ditanya soal melayangkan gugatan, ia mengaku tidak menyesal.

"Saya tidak menyesal karena saya sayang sama orang tua," ucap Deden.

Hakim sempat menanyakan kepada Deden apakah siap berdamai dan hubungan Deden dengan tergugat.

"Hubungan saya dengan tergugat itu adalah orang tua dan adik saya. Saya siap berdamai," ujar Deden.

Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara dengan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah.
Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara dengan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Diteriaki Bangsat, Kakek Koswara yang Digugat Rp 3 M Laporkan Tiga Anaknya ke Polda Jabar

Babak baru di kasus anak gugat orangtua bernama RE Koswara (85) di Kota Bandung gara-gara tanah seluas 3x2 meter.

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.

Di babak baru ini, kuasa hukum Koswara, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin (25/1/2021), yakni Deden, Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved