Virus Corona

Kota Serang Masuk Zona Merah Covid-19, Berikut Penjelasan dari Dinas Kesehatan

Dalam dua Minggu terakhir ini kita mengalami peningkatan kasus yang cukup besar mencapai 200 lebih

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Dok Protokol Pemkot Serang
Forkopimda Kota Serang membahas penerapan pembatasan sosial menyusul Kota Serang masuk dalam zona merah risiko penyebaran Covid-19, Selasa (26/1/2021). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kota Serang masuk zona merah penyebaran Covid-19, Senin (25/1/2021).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang M Ikbal mengatakan perubahan zonasi di Kota Serang disebabkan faktor epitomologi dan berdampak kepada peningkatan kasus baru setiap harinya.

"Dalam dua Minggu terakhir ini kita mengalami peningkatan kasus yang cukup besar mencapai 200 lebih. Kasus meninggal juga meningkat," katanya saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Pembatasan Sosial Kota Serang, Sekda: Tempat Hiburan Malam Tidak Dibatasi, Harusnya Tutup Sekarang

Baca juga: BREAKING NEWS: Kota Serang Masuk Zona Merah, Mal, Kafe, dan Tempat Usaha Mulai Dibatasi Rabu Besok

Selain itu, menurutnya, dalam dua Minggu terakhir di Kota Serang berdasarkan aturan yang berlaku layaknya di daerah lainnya harus menyertakan rapid test antigen.

Hal ini membuat masyarakat tingkat kesadarannya meningkat dan ramai-ramai melakukan tes sehingga angkanya menjadi naik.

"Itu yang menyebabkan secara sukarela mereka ada yang mandiri dan ada yang kita bantu juga dengan berkoordinasi dengan Labkesda Provinsi Banten. Dengan banyaknya orang melakukan tes PCR, besar kemungkinan dari orang yang tidak tahu menjadi tahu," ucapnya.

Tanpa tes itu, angka peningkatan kasus di Kota Serang akan menurun dan tidak seperti saat ini.

Namun, masyarakat berlomba-lomba untuk melakukan tes sebagai pintu utama agar mereka dapat bepergian ke luar kota.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 1 Juta

Mereka yang terpapar virus corona juga berasal dari klaster yang ada, yaitu keluarga, perkantoran, dan yang lainnya.

Sehingga salah satu yang menjadikan zona merah karena sebaran klaster di Kota Serang itu agak sedikit tidak terkendali.

"Pada umumnya klaster keluarga. Kalau suaminya kena, umumnya itu anak dan istrinya kena," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved