Pengakuan Gadis Jajakan Diri di Tempat Prostitusi

Sebanyak empat gadis berusia 15-17 tahun menjadi korban dari praktik perdagangan orang.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. 

Usai diperiksa, keempat PSK dikirimkan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Sementara itu, Rama si muncikari dijerat pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

4 PSK yang diamankan dibooking 1 orang

Empat PSK di bawah umur yang digerebek dari sebuah hotel di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, disewa sekaligus oleh seorang pria.

Pria tersebut berinisial R. Dirinya berusia 39 tahun dan bekerja sebagai seorang karyawan swasta.

Untuk bisa 'main berlima' dengan keempat PSK tersebut, R harus mengeluarkan biaya puluhan juta.

"Kalau itu dari pembicaraan awal dia (R) dengan muncikari adalah sekitar Rp 20 juta. Jadi, satu anak dihargai Rp 5 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra di kantornya, Rabu (27/1/2021).

Uang tersebut diberikan R kepada muncikari bernama Rama (19).

Kemudian, Rama akan menyunat uang puluhan juta tersebut untuk mengambil keuntungan pribadinya.

"Faktanya, yang diberikan muncikari kepada si korban beragam. Ada yang Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, dan yang paling mahal Rp 3 juta," kata Paksi.

"Selisih angka dari keuntungan tersebut untuk si mucikari," sambungnya.

Saat penggerebekan Senin (25/1/2021) lalu, polisi mendapati keempat PSK berusia belasan tahun tersebut berada di dalam salah satu kamar hotel.

Mereka didapati tak mengenakan busana.

"Begitu kami masuk, didahului Polwan masuk, ditemukan empat orang anak dalam kondisi tidak menggunakan pakaian," kata Paksi.

Di kamar tersebut, polisi juga mendapat R dalam kondisi telanjang dada.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved