Pengakuan Gadis Jajakan Diri di Tempat Prostitusi

Sebanyak empat gadis berusia 15-17 tahun menjadi korban dari praktik perdagangan orang.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Sebanyak empat gadis berusia 15-17 tahun menjadi korban dari praktik perdagangan orang.

Mereka menjajakan diri di tempat prostitusi yang dikelola oleh muncikari bernama Rama (19).

Pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur itu diungkap oleh Polsek Tanjung Priok.

Keempat remaja tersebut ditawarkan dengan tarif jutaan rupiah kepada pelanggannya yang berasal dari kalangan pekerja hingga pengusaha.

Menyikapi fenomena gadis remaja yang dijajakan sebagai PSK, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengungkapkan bahwa hal tersebut tak terlepas dari kebutuhan sosial yang dimiliki para gadis tersebut.

Baca juga: Jaringan Prostitusi di Tanjung Priok Dibongkar, Tawarkan Perempuan di Bawah Umur

Baca juga: Profil Sassha Carissa, Model Majalah Dewasa yang Berada di Pusaran Kasus Prostitusi Artis

Sekretaris Jenderal LPAI Henny Hermanoe menuturkan, anak-anak di bawah umur ini bersedia melayani nafsu pria hidung belang hanya karena ingin memenuhi kebutuhan sosialnya.

Mereka butuh uang lebih untuk membeli hal-hal seperti pakaian, pulsa, hingga kosmetik.

"Mereka hanya ingin semua kebutuhan mereka bisa terpenuhi. Termasuk kebutuhan gadis remaja pada umumnya, seperti kebutuhan untuk membeli pakaian, mengisi pulsa, kemudian make-up, dan sebagainya," kata Henny di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021).

"Itu menjadi kebutuhan yang memotivasi mereka untuk melakukan hal-hal yang ternyata memang bertentangan," sambungnya.

Berkesinambungan dengan kebutuhan-kebutuhan tersebut, pergaulan dan kehadiran orang tua juga dianggap Henny menjadi faktor lain yang membuat gadis-gadis tersebut terjun ke lingkaran hitam prostitusi.

"Dalam hal ini, LPAI juga meyakini bahwa apa yang dilakukan anak-anak lebih kepada anak-anak adalah korban-korban dari pergaulan. Korban dari orang tua yang mungkin mengabaikan kehadiran mereka, yang tidak terlalu peduli terhadap kehadiran mereka," papar Henny.

Henny menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan internasional berskala masif.

Dijajakannya gadis belia sebagai pelayan nafsu lekaki hidung belang merupakan kejahatan terindikasi yang harus diberantas.

Beriringan dengan itu, LPAI juga berperan penting dalam hal pemulihan fisik dan psikis dari para remaja di bawah umur ini.

"Saat ini mereka benar-benar tidak memiliki rasa percaya diri. Mereka merasa bahwa mereka hina, bahwa mereka buruk, dan sebagainya. Upaya-upaya ini yang harus kami lakukan ke depan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang ditangani Polsek Tanjung Priok, muncikari Rama dan keempat PSK di bawah umur diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam lalu.

Usai diperiksa, keempat PSK diserahkan ke LPAI untuk mendapatkan pemulihan.

Sementara itu, Rama si muncikari dijerat pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Muncikari berburu gadis belia di kafe

Empat gadis belia yang dieksploitasi menjadi PSK di Jakarta Utara didapatkan muncikarinya dari lingkungan pergaulan.

Rama (19), muncikari keempat PSK tersebut, merekrut para gadis bau kencur itu dari perkenalannya dengan sejumlah orang di tempat-tempat hiburan malam.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan, para remaja belasan tahun itu kemudian ditawarkan untuk melayani pria hidung belang dengan iming-iming uang jutaan rupiah.

"Jadi perekrutannya sebenarnya ini antar pergaulan saja. Jadi mereka ini nongkrong di kafe-kafe, lalu mereka mendapat job dari muncikari untuk om-om, lalu mereka jalankan," kata Hadi dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021).

Rama si muncikari kemudian memasang tarif dari Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta untuk 'harga sewa' keempat gadis tersebut.

Lalu, gadis-gadis itu akan ditawarkan ke teman-teman di dalam maupun lingkungan pergaulannya, termasuk kepada kalangan pekerja hingga pengusaha.

Ia juga mengaku masih ada muncikari lain yang terlibat dalam praktik prostitusi ini.

Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online Artis TA, Ternyata Seorang Selebgram dan Model Majalah

Baca juga: 7 Kisah Mengerikan di Apartemen Kalibata City: Mulai Prostitusi, Bunuh Diri hingga Mutilasi

Terkait hal tersebut, polisi pun masih mendalaminya.

"Soal siapa saja yang terlibat masih kami dalami, dan tarif ataupun bayaran itu tergantung dari kesepakatan," tutur Hadi.

"Kemungkinan (masih ada terduga pelaku lain), nanti kita periksa dulu," ucap dia.

Muncikari dan keempat PSK di bawah umur diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam lalu.

Usai diperiksa, keempat PSK dikirimkan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Sementara itu, Rama si muncikari dijerat pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

4 PSK yang diamankan dibooking 1 orang

Empat PSK di bawah umur yang digerebek dari sebuah hotel di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, disewa sekaligus oleh seorang pria.

Pria tersebut berinisial R. Dirinya berusia 39 tahun dan bekerja sebagai seorang karyawan swasta.

Untuk bisa 'main berlima' dengan keempat PSK tersebut, R harus mengeluarkan biaya puluhan juta.

"Kalau itu dari pembicaraan awal dia (R) dengan muncikari adalah sekitar Rp 20 juta. Jadi, satu anak dihargai Rp 5 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra di kantornya, Rabu (27/1/2021).

Uang tersebut diberikan R kepada muncikari bernama Rama (19).

Kemudian, Rama akan menyunat uang puluhan juta tersebut untuk mengambil keuntungan pribadinya.

"Faktanya, yang diberikan muncikari kepada si korban beragam. Ada yang Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, dan yang paling mahal Rp 3 juta," kata Paksi.

"Selisih angka dari keuntungan tersebut untuk si mucikari," sambungnya.

Saat penggerebekan Senin (25/1/2021) lalu, polisi mendapati keempat PSK berusia belasan tahun tersebut berada di dalam salah satu kamar hotel.

Mereka didapati tak mengenakan busana.

"Begitu kami masuk, didahului Polwan masuk, ditemukan empat orang anak dalam kondisi tidak menggunakan pakaian," kata Paksi.

Di kamar tersebut, polisi juga mendapat R dalam kondisi telanjang dada.

Paksi menyatakan, saat digerebek keempat PSK dan pelanggannya itu belum sempat berhubungan badan.

"Artinya dapat disimpulkan persetebuhan belum terjadi. Oleh sebab itu, peran dari penyewa masih kami dalami," kata Paksi.

Masih pada hari yang sama, polisi juga mengamankan muncikari, Rama (19), saat sedang keluar dari lobby hotel.

Polisi kemudian membawa para PSK dan muncikarinya ke Mapolsek Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Usai diperiksa, keempat PSK dikirimkan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Sementara itu, Rama si muncikari dijerat pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Muncikari mengaku hanya perantara

Pria 19 tahun bernama Rama diringkus aparat Polsek Tanjung Priok lantaran menjadi muncikari praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Dari pengakuan Rama, gadis belia yang dijajakannya dibanderol seharga Rp 1,5 hingga Rp 6 juta.

Rama sendiri akan mendapat upah Rp 1,2 juta dari seseorang yang ia sebut sebagai atasannya dalam sekali transaksi.

"Saya kaya cuma kaya perantara doang, tapi bukan aku hanya arahin. Mintanya kaya gitu yang di bawah umur," kata Rama di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).

"Saya dapat Rp 1,2 juta," sambungnya.

Sedikitnya ada empat gadis belasan tahun yang dijajakan Rama dalam praktik prostitusi online ini.

Empat anak di bawah umur tersebut masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Proses perekrutan para remaja tersebut, kata Rama, dilakukan dari mulut ke mulut melalui media sosial.

Rama biasanya diminta menyediakan gadis-gadis belia untuk memuaskan hasrat lelaki hidung belang.

"Teman suka nanyain, ada nggak (PSK). Itu bukan dari saya, tapi dari teman. Terus saya jalanin aja, udah gitu aja," ucap dia.

Baca juga: Griya Pijat Cipondoh Digerebek, Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Simak Pengakuan Saksi

Baca juga: Tangerang Raya Zona Merah Covid-19, Petugas Satpol PP Tertibkan Praktik Prostitusi Terselubung

Rama dan keempat PSK di bawah umur diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam kemarin.

Ia diringkus saat baru saja keluar dari lobby hotel tersebut.

Usai penangkapan, kelima orang tersebut dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Detik-detik penggerebekan

Polsek Tanjung Priok baru saja membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur pada Senin (25/1/2021) kemarin.

Dalam video amatir milik petugas, terlihat detik-detik proses penggerebekan yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari rekaman yang ada, terlihat anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok memasuki kamar hotel dan mendapati empat orang wanita di dalamnya.

Hasil pemeriksaan, empat orang wanita tersebut adalah PSK yang usianya masih belasan tahun.

Mereka digerebek saat sedang bertransaksi sebelum memulai berhubungan intim dengan pria hidung belang.

Keempat PSK di bawah umur yang diamankan masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Selanjutnya, terlihat di video tersebut bahwa para PSK di bawah umur tersebut langsung digiring ke kantor polisi.

Pada hari yang sama, polisi juga meringkus seorang pria bernama Rama (19), yang tak lain adalah muncikari dari keempat PSK tersebut.

Dari video amatir, terlihat bahwa Rama baru saja keluar dari lobby hotel tersebut.

Saat berada di area parkir hotel, polisi mencegat dan langsung mengambil dua unit handphone yang tengah digenggam Rama.

"Dari gerak geriknya dia terlihat seperti mau kabur. Langsung kami cegah dan kami amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra di kantornya, Selasa (26/1/2021).

Adapun setelah penggerebekan ini, keempat PSK di bawah umur serta muncikarinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.

"Keterangan lengkapnya nanti akan dirilis Pak Kapolres," kata Paksi.

Sang muncikari berusia 19 tahun

Seorang pria bernama Rama (19) ditetapkan tersangka atas kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, pria tersebut menjadi tersangka karena berperan sebagai muncikari dalam kasus ini.

"Tersangka, diduga sementara, kami menangkap satu orang dengan inisial R, perannya sebagai muncikari," kata Paksi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).

Empat anak di bawah umur tersebut masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Rama diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam kemarin.

Ia diringkus saat baru saja keluar dari lobby hotel tersebut.

Selain Rama, polisi juga mengamankan empat PSK di bawah umur yang masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Usai penangkapan, kelima orang tersebut dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

"Keterangan lengkapnya nanti akan dirilis Pak Kapolres," kata Paksi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul LPAI: Kebutuhan Make-Up hingga Pulsa Memotivasi Gadis Belia Terjun ke Lingkaran Hitam Prostitusi

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved