4 Fakta Peredaran Uang Dollar Amerika Serikat Palsu, Guru Hingga Kolektor Uang Terlibat Jaringan

Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus peredaran mata uang dollar Amerika Serikat palsu.

Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Press Release Pengungkapan pengedaran uang dollar palsu oleh Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (22/11/2019). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus peredaran mata uang dollar Amerika Serikat palsu.

Sebanyak tiga orang pelaku A, R, dan TP telah diamankan, lalu, ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Peredaran 1.000 Lembar Uang Dollar Palsu, Kerugian Negara Rp 1,4 M

Berikut fakta-fakta kasus peredaran mata uang dollar Amerika Serikat palsu:

Transaksi Uang Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Pengungkapan itu dilakukan setelah Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan laporan transaksi uang palsu di area Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ditelusuri, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan kalau uang palsu yang ditemukan tersebut bermata uang dolar Amerika.

"Dari info itu dilakukan penyelidikan dan berdasarkan itu, berhasil kami tangkap tiga orang dalam waktu berbeda-beda. Penyelidikan dilakukan sejak Desember 2020," jelas Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (28/1/2021).

Adi meneruskan, dari penyelidikan pihaknya mendapati tiga tersangka berinisial A, R, dan TP.

Awalnya, tersangka R mendapatkan tumpukan uang dolar tersebut dari seorang tersangka yang masih buron.

Kemudian oleh R, dolar palsu tersebut diberikan kepada A dan TP untuk mencari mangsa agar bisa ditukarkan ke rupiah.

"A dan TP ini mencari korban ke sekitaran Bandara Soekarno-Hatta dengan mengandalkan informasi dari mulut ke mulut. Tidak mengandalkan media sosial lagi karena mungkin sudah tahu kalau medsos banyak yang mantau," ungkap Adi.

Namun, sebelum berhasil menemukan korban, ketiga pelaku sudah berhasil ditangkap.

"Ini belum sempat beredar sudah kami amankan dan mereka mengincar siapa pun yang mau dengan uang itu," jelas Adi.

Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Dari hasil pengungkapan perkara itu, aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun menyita 10 gepok.

Total terdapat 1.000 lembar didapati dalam bentuk pecahan 100 dollar Amerika Serikat palsu yang diikat dalam 10 gepok.

Satu gepok uang palsu bermata uang dollar Amerika Serikat berisi 100 lembar.

"Bila dikalikan 10 berarti isinya 1.000 lembar dolae palsu. Bila dikalikan berarti 100 ribu dollar Amerika Serikat, dan dirupiahkan sekitar Rp 1.4 miliar," tutur Adi.

Melibatkan Guru dan Kolektor Uang

Guru dan kolektor uang kuno terlibat pengedaran uang palsu bermata uang dollar Amerika Serikat di Bandara Soekarno-Hatta.

R bekerja sebagai orang yang bergerak di bidang pendidikan alias seorang guru.

"Nah ini cukup unik, karena profesi dari tersangka kedua alias R ini adalah seorang guru," ungkap Adi.

Peran dari R sendiri adalah untuk menyempurnakan uang palsu yang diproduksi agar terlihat semakin mirip dari aslinya.

Yang nantinya, uang palsu yang sudah hampir mirip dengan aslinya itu didistribusikan oepada TP untuk menjaring calon korbannya.

R, lanjut Adi, mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka pertana alias A.

"Nah A ini dapat uang palsu juga dari rekannya yang masih berstatus masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial A juga," jelas Adi.

Usut punya usut, buron berinisial A tersebut ternyata adalah seorang kolektor uang kuno.

Dari hobi yang sama tersangka A pun diiming-imingi oleh buron berinisial A juga dapat memproduksi uang palsu berjumlah banyak.

"Jadi buron A ini adalah seorang kolektor uang kuno, nah makanya tersangka pertama dihasut dan dibuktikan dengan membuat gudang uang. Awalnya dibuktikan dengan dikasih uang satu gepok uang palsu," kata Adi.

Pasalnya, mereka menggunakan modus menyebarkan lanar dari mulut ke mulut tidak menggunakan media sosial.

Lantaran, diduga para tersangka sudah paham kalau media sosial sudah banyak diawasi petugas.

"A dan TP ini mencari korban ke sekitaran Bandara Soekarno-Hatta dengan mengandalkan informasi dari mulut ke mulut. Tidak mengandalkan media sosial lagi karena mungkin sudah tahu kalau medsos banyak yang mantau," ungkap Adi.

Namun, sebelum berhasil menemukan korban, ketiga pelaku sudah berhasil ditangkap.

"Ini belum sempat beredar sudah kami amankan dan mereka mengincar siapa pun yang mau dengan uang itu," jelas Adi.

Dijerat Pasal Berlapis

Saat ini, ketiga tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Mereka dijerat pasal 244, 245 dan 240 KHUP, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Belum Sempat Beredar, 1.000 Lembar Uang Dolar Amerika Palsu Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Peredaran 1.000 Dolar Amerika di Bandara Soekarno-Hatta Melibatkan Guru dan Kolektor Uang Kuno

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved