News
Ini Penampakan Materai Rp 10 Ribu, Ada Hologram dan Berlambang Burung Garuda
Materai Rp 10 ribu telah keluar, gambar serta warnanya pun berbeda dari materai Rp 6.000 sebelumnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Materai Rp 10 ribu telah keluar, gambar serta warnanya pun berbeda dari materai Rp 6.000 sebelumnya.
Melansir Warta Kota, melihat lagi lebih dekat ciri umum meterai baru Rp 10 ribu, di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10.000” dan tulisan “Sepuluh Ribu Rupiah”.
Desain baru ini menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “Indonesia”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
"Sedangkan, ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
Selain itu, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “DJP”, dan sebagainya.
Baca juga: Ternyata Usia Kakek Sugiono Hampir 90 Tahun, Sudah Beristri dan Begini Cara Izin Saat Ingin Syuting
Baca juga: Blak-blakan Teman dan Guru SMA Listyo Sigit hingga Jawara Banten, Sejumlah Fakta Terungkap
"Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme," kata Hestu.
Adapun terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,00.
"Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000,00, dua meterai masing-masing Rp 6.000,00, atau meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 pada dokumen," pungkasnya.
Tetap Waspada yang Palsu dan Rekondisi
Kendati materai baru, ternyata tetap ada kemungkinan yang palu dan rekondisi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Meski sudah ada meterai baru Rp 10 ribu, konsumen diingatkan untuk membelinya di tempat-tempat legal agar kualitas bisa terjamin.
"Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui siaran pers, kemarin.
Yoga menjelaskan, ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
"Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/materai-baru-rp-10-ribu.jpg)