Senin 1 Februari 2021 Harga Rokok Naik, Berikut Rinciannya
Rokok mengalami kenaikan harga mulai Senin (1/2/2021) ini. Pada Senin ini, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata 12,5 %
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Rokok mengalami kenaikan harga mulai Senin (1/2/2021) ini.
Pada Senin ini, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata 12,5 persen.
Baca juga: Penyebab Kenaikan Harga Tempe dan Tahu
Baca juga: Daftar Kenaikan Harga Kebutuhan di Pasar Rau dan Pasar Lama Serang, Cabai Merah Sentuh Rp 65.000/Kg
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengkonfirmasi kenaikan harga cukai rokok tersebut.
Dia menjelaskan, secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikan berbeda-beda.
"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%," ujar
Berikut kenaikan golongan dan tarif rokok:
Srigaret Keretek Mesin (SKM)
- SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
- SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
- SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
- SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
- SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%