Senin 1 Februari 2021 Harga Rokok Naik, Berikut Rinciannya

Rokok mengalami kenaikan harga mulai Senin (1/2/2021) ini. Pada Senin ini, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata 12,5 %

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi rokok 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Rokok mengalami kenaikan harga mulai Senin (1/2/2021) ini.

Pada Senin ini, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata 12,5 persen.

Baca juga: Penyebab Kenaikan Harga Tempe dan Tahu

Baca juga: Daftar Kenaikan Harga Kebutuhan di Pasar Rau dan Pasar Lama Serang, Cabai Merah Sentuh Rp 65.000/Kg

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengkonfirmasi kenaikan harga cukai rokok tersebut.

Dia menjelaskan, secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikan berbeda-beda.

"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%," ujar

Berikut kenaikan golongan dan tarif rokok:

Srigaret Keretek Mesin (SKM)

- SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

- SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

- SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

- SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

- SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

- SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved