Razia di Kota Serang, Satpol PP dan PSK Kejar-Kejaran, Empat Orang Diamankan

Sebanyak empat Pekerja Seks Komersial (PSK) Kota Serang terjarin razia aparat Satpol PP pada Selasa (2/2/2021) pukul 01.00 WIB.

Tayang:
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Sebanyak empat Pekerja Seks Komersial (PSK) Kota Serang terjarin razia aparat Satpol PP pada Selasa (2/2/2021) pukul 01.00 WIB. 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sebanyak empat Pekerja Seks Komersial (PSK) Kota Serang terjarin razia aparat Satpol PP pada Selasa (2/2/2021) pukul 01.00 WIB.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara aparat Satpol PP dengan PSK itu.

Aparat Satpol PP melakukan razia dalam rangka peningkatan protokol kesehatan di Kota Serang, Banten.

Seorang PSK sempat terjatuh saat kabur ketika petugas menyisir lokasi seperti di Kepandean.

Baca juga: Tak Terima Warkopnya Dirazia, Pria Ini Datangi Rumah Anggota Satpol PP Bareng Preman saat Dini Hari

Baca juga: Dua Minggu PPKM, Satpol PP Kota Tangerang Kumpulkan Jutaan Rupiah dari Pelanggar

Para petugas juga menyita sejumlah botol minuman keras dari tempat jamu yang berjualan di sepanjang kepandean.

"Kami juga berhasil menyita sekitar 100 botol miras berbagai merk dan oplosan di beberapa penjual jamu dan sejumlah tempat hiburan malam yang kedapatan masih beroperasi hingga larut malam di Kota Serang," kata Anggota Satpol-PP Kota Serang, Awaludin.

Ia berharap penyakit masyarakat ini dapat menghilang dari Ibukota Provinsi Banten sehingga tingkat penularan Covid-19 di Kota Serang dapat terhenti.

"Kami harap, Kota Serang sebagai rumah kita ini terjaga kondusif dan religius. Di samping itu juga dalam konteks pandemi Covid-19, ada kesadaran dari masyarakat kita untuk menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Saat ini, empat PSK yang terjaring ini masih di data.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved