Kemendikbud: Lulus Ditentukan Rapor, Tak Ada UN dan Ujian Kesetaraan 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim memberikan kata sambutan usai serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Nadiem Makarim resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 itu ditiadakan karena pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Sebagai gantinya, kelulusan siswa bisa ditentukan dari nilai rapor.

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," tulis Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021 yang diterima, Kamis (4/2/2021).

Kemendikbud: Formasi CPNS Guru Masih Tetap Ada, Guru PPPK dengan Kinerja Terbaik Berkesempatan Besar

Ditandatangani Empat Menteri, Bagaimana Pembelajaran Semester Genap? Berikut Penjelasan Kemendikbud

Sejak 2020, UN sudah ditiadakan karena pandemi Covid-19.

Semula, UN akan diganti Asesmen Nasional (AN) pada 2021.

Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memundurkan jadwal asesmsen nasional itu hingga September, yang berarti tak ada ujian yang digelar secara nasional di tahun ajaran ini.

Atas keputusan itu, surat edaran tersebut menegaskan UN dan ujian kesetaraan tidak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kelulusan peserta didik akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.

Ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa; penugasan; tes secara luring atau daring; dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah.

Ketentuan yang sama berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C.

Dengan catatan jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan.

Peserta ujian juga harus terdaftar sebagai peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan (Dapodik) dan menginput hasil ujiannya.

Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," tutup surat tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved