Kemendikbud: Formasi CPNS Guru Masih Tetap Ada, Guru PPPK dengan Kinerja Terbaik Berkesempatan Besar

Kinerja yang baik sebagai guru PPPK, kata dia, nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.

Editor: Abdul Qodir
Grafis Tribun Style
ilustrasi CPNS 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menyatakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) bagi para guru ke depan tetap akan ada.

Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, fokus tahun ini adalah perekrutan sampai dengan satu juta guru melalui jalur PPPK.

"Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021," ucap Iwan lewat keterangan resminya, Selasa (5/1/2021).

Iwan menegaskan, pemerintah mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. '

Kinerja yang baik sebagai guru PPPK, kata dia, nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.

"Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata dia.

Baca juga: Siap-siap, Penerimaan CPNS 2021 Dipastikan Bakal Dibuka, Formasi Pendidikan Dibutuhkan 1 Juta Guru

Tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

"Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021," jelas dia.

Syarat daftar PPPK

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum memasuki ruang tes di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Senin (14/9/2020).
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum memasuki ruang tes di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Senin (14/9/2020). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani menambahkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.

Nunuk mencontohkan, guru honorer kategori 2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non kategori 2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

"Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik," ungkap Nunuk.

Sertifikat pendidik, lanjut Nunuk, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan.

"Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya," terang Nunuk.

Baca juga: Informasi Seleksi CPNS Dibuka Maret 2021, Seleksi Guru PPPK Digelar 3 Kali

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved