Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Beratribut Agama, Ada Sanksi untuk Pelanggar

"Bila tidak dipatuhi, maka akan ada beberapa sanksi yang akan diberikan," ucap Nadiem, seperti ditulis, Kamis (4/2/2021).

Tayang:
Editor: Abdul Qodir
Webinar Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim saat acara webinar SKB 3 Menteri terkait keputusan pakaian seragam dan atribut di sekolah negeri. 

Nadiem menekankan, untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran di sekolah negeri, bisa menghubungi ke bagian di bawah ini:

  • Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C, Lantai Dasar, Jalan. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270.
  • Pusat Panggilan 177.
  • Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/.
  • E-mail: pangaduan@kemdikbud.go.id.
  • Portal Lapor: http://kemdikbud/lapor.go.id/.

Nadiem mengharapkan masyarakat harus terlibat dalam memantau keputusan SKB 3 Menteri ini.

"Dengan begitu, keputusan SKB tiga menteri bisa berjalan lancar. Jadi masyarakat harus terlibat, baik orangtua, murid, dan guru," ujar Nadiem.

10270

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SKB 3 Menteri: 6 Keputusan Utama Pakaian Seragam di Sekolah Negeri"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved