Pengakuan Ridho Rhoma Pakai Narkoba, Sempat Bebas 2020 Tapi Ditangkap Lagi 2021

Ridho Rhoma, anak Rhoma Irama, ditangkap karena menggunakan narkoba. Dia mengakui dirinya kembali menggunakan narkoba saat berada di Bali.

Editor: Glery Lazuardi
kolase Tribunnews/Instagram
Ridho Rhoma, anak Raja Dangdut Rhoma Irama 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Ridho Rhoma, anak Rhoma Irama, ditangkap karena menggunakan narkoba.

Dia mengakui dirinya kembali menggunakan narkoba saat berada di Bali.

"Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali dia lakukan lagi. Sejak awal (bebas), baru itu yang ia lakukan di Pulau Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Senin (8/2/2021).

Ridho Rhoma Ditangkap Karena Positif Pakai Narkoba, Padahal Baru Bebas Bersyarat Awal Tahun Lalu

Penyanyi Ridho Roma Ditangkap Polisi, Hasil Tes Positif Narkoba, ini Jenisnya

Ridho diketahui ditangkap polisi untuk kali yang kedua terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan bersama dua rekannya pada 4 Februari 2021.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," ujar Yusri.

Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan dua rekannya negatif.

"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.

Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun silam atau tepatnya pada 2017.

Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Ketika itu Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.
Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara.

Ridho pun menjalani hukuman penjara dan bebas pada Januari 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridho Rhoma Akui Pakai Narkoba Lagi Saat Berada di Bali"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved