Polisi Mesum di Ruang Isolasi Covid-19 dan Wanitanya Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Status Keduanya
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik pun kemudian menaikan status keduanya menjadi tersangka. Mereka pun mengakui perbuatannya.
TRIBUNBANTEN.COM - Polres Dompu telah menetapkan anggotanya, Briptu F (25) dan pasangannya FN (20), sebagai tersangka atas kasus video mesumnya di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Briptu F dan pasangannya tidak ditahan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah mengatakan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Mereka dikenakan dengan Undang-undang Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” kata Hujaifah saat dihubungi Kompas.com, Mnggu (7/2/2021).
Kata Hujaifah, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik pun kemudian menaikan status keduanya menjadi tersangka. Mereka pun mengakui perbuatannya.
"F dan FN sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Briptu F selaku anggota Polri juga akan diproses secara etik dan disiplin jika terbukti atas pidananya.
• Terjadi Lagi ! Pasien Reaktif Covid-19 Berbuat Mesum di Ruang Isolasi RS dan Terekam CCTV

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang laki-laki dan perempuan tengah berbuat mesum di ruang isolasi Covid-19 di RSUD Dompu, NTB, viral di media sosial.
Perbuatan tak pantas yang dilakukan keduanya terekam kamera Closed Circuit Television CCTV.
Dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tampak terlihat keduanya sedang melakukan hubungan intim di atas tempat tidur pasien.
Direktur RSUD Dompu dr Alief Firyasa Maulana mengatakan, adegan mesum itu diduga dilakukan oleh pasien ketika berada di ruang isolasi RSUD Dompu.
"Ya betul, kasus itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19. Terkait kasus ini, kami sudah laporkan ke Polres Dompu," kata Alief kepada wartawan, Kamis (21/01/2021).
Kata Alief, setelah kejadian itu, pihaknya pun langsung melapor ke polisi.
Si Wanita Mengaku Keluarga

Oknum polisi berinisial F (25) tersebut dirawat di ruang isolasi lantaran reaktif Covid-19.
Dikutip dari TribunLombok.com, sosok wanita dalam video syur diketahui berinisial FN (20) tersebut bukan pegawai rumah sakit, perawat, atau petugas cleaning service di ruangan isolasi.
”Dia bukan pegawai rumah sakit, dia orang luar. Belum bisa kita jelaskan statusnya seperti apa karena kita belum ambil keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel.
• Cerita Oknum Polisi Berbuat Mesum dengan Wanita di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Dompu
• Viral Video Sepasang Kekasih Diduga Mesum di Halte, Pelaku Sempat Nengok ke Arah Si Perekam
Dari informasi sementara, N mengaku sebagai keluarga F, oknum anggota Polres Dompu, yang dirawat di kamar isolasi nomor 6 RSUD Dompu.
Kepada polisi, FN mengaku telah menemani pasien F sejak pertama kali masuk rumah sakit dari ruang IGD hingga dipindahkan ke ruang isolasi.
Mengaku sebagai keluarga F, tersangka FN membantu F mengambilkan obat-obatan, makanan, dan lainnya. Bahkan, FN pun ikut menginap di ruang isolasi tersebut.
"Dia kan dari awal memang temani pasien F ini untuk menjaga karena keluarga FN tidak ada yang bisa bantu dia. Di sana dia bantu ambil obat dan lainnya. Dan Dari awal dia datang untuk menemani pasien dan menginap di sana juga," tuturnya.
Informasi yang beredar, si wanita berinisial FN itu berasal dari Bima, NTB.
FN diketahui merupakan pengusaha muda pada bidang salon kecantikan yang berlokasi di Bima.
Setelah kasus ini terungkap, baik si F maupun pasangannya, FN, harus menjalani isolasi.
• AR Buat Video Syur Bareng Pacar dan Ibunya, Direkam Adik Kekasihnya, Dikirim ke Beberapa Janda
• Kasus Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet, Polri Tetapkan Satu Tersangka
Direktur RSUD Dompu Alief F. Maulana yang dikonfirmasi belum mau memberikan keterangan terkait kasus video syur tersebut.
”Lemboade (harap maklum) kita masih tunggu arahan dari Polres,” jawabnya singkat.
Termasuk bagaimana sosok wanita itu bisa masuk dalam ruang isolasi Covid-19.
Di mana ruangan itu harusnya steril dari orang luar selain petugas.
Setelah melaporkan ke Polres Dompu, pihak rumah sakit menyerahkan sepenuhnya penanganan ke kepolisian.
6 Orang jadi Tersangka Termasuk Pegawai Rumah Sakit
Dikutip dari Kompas TV, dengan penambahan dua tersangka baru itu, berarti total yang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus video mesum itu menjadi 6 orang.
Adapun empat tersangka lainnya itu diketahui berinisial A, AM, SM, dan IK.
Tersangka A dengan sengaja merekam adegan mesum pasien melalui kamera CCTV yang dipasang di ruang isolasi RSUD Dompu.
Sedangkan AM, SM dan IK dijadikan tersangka karena terbukti turut berperan dalam menyebarluaskan tangkapan layar video mesum melalui akun media sosial miliknya.
A, AM, SM, dan IK dijerat Undang-undang tentang Pornografi dan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Sebelumnya, viral di media sosial rekaman CCTV yang menampilkan pasien Covid-19 berhubungan intim di ruang isolasi di RSUD Dompu.
Video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut dilakukan oleh seorang oknum polisi yang tengah terkonfirmasi positif Covid-19, Jumat (21/1/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Oknum Polisi dan Pasangannya yang Video Mesumnya di Ruang Isolasi RSUD Dompu Viral Tidak Ditahan" & Sosok Wanita dalam Video Syur di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Mengaku Keluarga si Oknum Polisi