Libur Imlek 2021 pada 12 Februari, ASN-Pegawai BUMN Disanksi Jika Pergi ke Luar Kota, Ini Alasannya
Pada pekan ini terdapat hari libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Libur itu dimulai pada Jumat 12 Februari hingga Minggu 14 Februari 2021.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pada pekan ini terdapat hari libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Libur itu dimulai pada Jumat 12 Februari hingga Minggu 14 Februari 2021.
Namun, tidak semua dapat menikmati libur panjang itu.
Salah satu di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS).
Pemeritah resmi mengeluarkan aturan pelarangan bepergian bagi ASN atau PNS.
Bagi pelanggar, akan ada sanksi yang diberikan.
Larangan tersebut berlaku selama masa libur panjang akhir pekan ini atau long weekend yang bebarengan dengan libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat tertanggal 9 Februari 2021 yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo ini terbit dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Selain itu, dalam surat tersebut tertulis pula maksud penerbitannya yakni untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili daiam masa pandemi Covid-19,” tulis surat tersebut, dikutip Rabu (10/2/2021).
• Cara Merayakan Tahun Baru Imlek saat Pandemi Covid-19, Tanpa Barongsai di Klenteng Tertua Tangerang
• Vihara Metta Kota Serang akan Gelar Imlek Secara Online, Gerbang Akan Ditutup Hindari Kerumunan
Surat ini berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Terdapat sejumlah poin penting dalam surat ini yang perlu diperhatikan para pegawai pelat merah terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” tulis surat tersebut.
Kendati begitu, apabila PNS terpaksa pertu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Disebutkan pula, PNS yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian diminta agar selalu memperhatikan sejumlah hal sebagai berikut:
peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19. peraturan dan/atau kebijakan
Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Bagaimana jika PNS melanggar aturan?
Dalam surat edaran ini juga tertuang ketentuan mengenai disiplin pegawai.
Disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.
“Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” lanjutnya.
Sejalan dengan itu, surat ini juga meminta para PNS tetap melaksanakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
PNS wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.
• Tahun Baru Imlek 2021, Sejarah dan Asal Usul, Kenapa Identik Warna Merah?
• Tak Hanya Kue Keranjang, Berikut 7 Makanan yang Wajib Ada saat Perayaan Tahun Baru Imlek 2021
Pertama, menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.
Kedua, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Ketiga, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing).
Keempat, menjauhi kerumunan. Kelima, membatasi mobilitas dan interaksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Bepergian Selama Long Weekend, Siap-siap Kena Sanksi"