Jasad Bocah di Dalam Karung Dibunuh Rival Ayahnya, Pelaku Habisi Korban di Depan Anaknya
PDL, bocah berusia 7 tahun asal Kecamatan Lahusa, Nias Selatan ditemukan tewas di dalam karung dan dibuang di bukit.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - PDL, bocah berusia 7 tahun asal Kecamatan Lahusa, Nias Selatan ditemukan tewas di dalam karung dan dibuang di bukit.
Korban yang merupakan anak Kepala Desa Hilioruda, Masarudin Laia tewas setelah dibuhuh Aluizaro Laia (47).
Aluizaro Laia merupakan keponakan dari rival Masarudin laia saat pemilihan kepala desa.
Dikutip dari Tribun Medan, Aluizaro awalnya hendak mencabuli korban sebelum dibunuh.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menjelaskan pelaku sudah memberika uang Rp 1.000 untuk korban.
Korban pun menolak ajakan pelaku.
"Modusnya mungkin pertama kali mau cabul, cuma enggak kesampaian. Karena dikasih uang 1.000 enggak diterima anak ini, baru dicekiklah anak ini," katanya dikutip kepada Tribun Medan.
Meski begitu, dari hasil visum korban tidak ditemukan tanda kekerasan seksual.
"Hasil visum enggak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada alat kelamin," katanya.
• Alasan Dani Tancapkan Bambu ke Tubuh Weni, Korban Tewas Setelah Dicekik Banting Mantan Kekasih
• Anak Yatim Tewas dengan Tubuh Tertancap Bambu, Suka Nangis Sendiri dan Terakhir Pergi ke Rumah Pacar
Aluizaro bahkan mengaku saat menghabisi nyawa PDL, anak kandungnya juga turut menyaksikan.
Kepada Polisi, pelaku mengatakan sang anak melihat detik-detik ia menghabisi nyawa PDL menggunakan batu.
Menurut anak pelaku, kata Arke, korban sempat melawan.
"Awalnya ada orang dicurigai tetangga depannya, saksi-saksi juga dibawa, anak pelaku ternyata melihat kejadian.
Anaknya sendiri yang melihat dan bilang bahwa pelaku sempat dicakar korban. Kemudian dipukul batu beberapa kali sampai pecah kepalanya," ujarnya.

Namun korban tak berdaya hingga kemudian meregang nyawa.
Setelah korban tewas, pelaku memasukkan korban ke dalam karung lalu membuangnya di Perbuktian Dusun II Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan.
Jasad korban kenudian ditemukan oleh warga pada Selasa (9/2/2021).
Sempat Pura-Pura Cari Korban
Saat PDL awalnya dikabarkan hilang, Aluizaro sempat berpura-pura mencari korban.
Tak hanya itu saja, saat jasad PDL ditemukan, pelaku juga berada di lokasi tersebut.
Namun, penyamarannya terbongkar berkat pengakuan dari anaknya sendiri.
Menurut AKBP Arke Furman Ambat, pelaku melakukan hal tersebut didasari karena dendam.
• Rachel Vennya Cerita Pernah Coba Bunuh Diri dan Sering Lukai Tubuhnya, Sampai Diadzani 5 kali Sehari
• Selingkuh Saat Hamil 5 Bulan, Wanita Bunuh Bayinya Karena Wajah Mirip dengan Tetangganya
"Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," tuturnya.
Polisi lalu mengamankan pelaku di rumahnya.
"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mata,” kata dia.
Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya saat konferensi, Kamis (11/2/2021).
Bunyi pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Adapun Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ayat 3, "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.”