Bocah 8 Tahun itu Jadi Saksi Kunci Kekejian Ayahnya Hendak Cabuli dan Bunuh Putri Pak Kades
Teka-teki siapa pelaku pembunuhan gadis kecil berusia 7 tahun anak Pak Kepala Desa di Nias Selatan terkuak. Pelakunya adalah tetangga dekat.
TRIBUNBANTEN.COM -- Teka-teki siapa pelaku pembunuhan gadis kecil berusia 7 tahun anak Pak Kepala Desa di Nias Selatan terkuak.
Pelaku tak lain tetangga korban yang dendam lantaran pernah kalah dalam pemilihan kepala desa.
PDL, gadis cilik berusia 7 tahun itu tewas lantaran menolak dicabuli dan kemudian kepalanya dipukul berulangkali oleh pelaku tunggal bernama Aluizaro Laia (47) bahkan.
Jenazah lalu dibungkus karung goni dan dibuang ke bukit tak jauh dari kampung.
Aluizaro Laia bahkan sempat berpura-pura ikut mencari keberadaan korban yang sebelumnya dinyatakan hilang.
Sang anak yang masih berusia 8 tahun, justru menjadi saksi kunci aksi keji bapaknya saat menghabisi PDL.
Baca juga: Kronologi Kakek Cabuli Cucu di Rumah Kosong Kota Serang, Beraksi Saat Tengah Malam
Pura-Pura
Pelaku pembunuhan anak kepala desa di Nias Selatan sempat mendatangi lokasi penemuan jenazah.
Pelaku berniat menyamar agar tak ketahuan bahwa ialah yang membunuh gadis kecil yang jasadnya dimasukkan ke dalam karung goni.
Tak hanya itu saja, pelaku juga sebelum ikut mencari keberadaan korban.
PDL (7) tewas mengenaskan dengan luka di sejumlah bagian tubuh.
Jasad PDL ditemukan warga dalam karung di Perbuktian Dusun II Desa Bawaziono Kecamatan Lahusa, Nias Selatan pada Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Pelaku Simpan Celana Dalam Marsah Pedagang Sayur asal Serang, Diduga Alami Kelainan Seksual
Korban adalah PDL (7), anak dari Masarudin Laia, Kepala Desa Hiliorudua.
Menurut Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat awalnya Aluizaro Laia berniat mencabuli PDL.
Aluizaro sempat mendekati PDL yang sedang main.
Pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan uang Rp 1000 agar mau memijatnya.
"Modusnya mungkin pertama kali mau cabul, cuma enggak kesampaian," kata AKBP Arke Furman Ambat dikutip dari Tribun Medan.
Uang Rp 1000 itu ditolak oleh korban.
Menurut AKBP Arke Furman Ambat, pelaku langsung kesal hingga mencekik korban.
"Karena dikasih uang 1.000 enggak diterima anak ini, baru dicekiklah anak ini." katanya.
Tak berhenti sampai mencekik, pelaku Aluizaro Laia juga memukul kepala korban menggunakan batu berulang kali.
Saat kejadian, anak pelaku menyaksikan langsung perbuatan keji ayahnya.
Karena itu, anak pelaku yang masih berusia 8 tahun menjadi saksi kunci dalam kejadian ini.
Baca juga: Dari Sandal yang Tertinggal, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Pedagang Sayur di Cikande Terungkap
Menurut AKBP Arke Furman Ambat, saksi menyebut korban sempat melawan dengan menyakar tubuh pelaku.
Namun, upaya korban gagal dan justru mengundang amarah pelaku.

"Awalnya ada orang dicurigai tetangga depannya, saksi-saksi juga dibawa, anak pelaku ternyata melihat kejadian," ujar Arke.
"Anaknya sendiri yang melihat dan bilang bahwa pelaku sempat dicakar korban. Kemudian dipukul batu beberapa kali sampai pecah kepalanya."
Akibat hantaman batu tersebut korban langsung tewas.
Pelaku lantas memasukan jasad korban ke dalam karung.
"Kemudian memasukkan ke karung goni lalu digendong. Dia dibuang di tengah hutan kebun masyarakat sejauh 1 km dari TKP dengan jalan kaki."
Berdasarkan hasil visum, tak ada tanda kerusakan pada alat vital korban.
AKBP Arke Furman Ambat menyebut pelaku diringkus di rumahnya.
"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mata," tukas Arke.
Baca juga: Kakek Cabuli Cucu di Rumah Kosong Kota Serang, Korban Larikan Diri Setelah Dua Tahun Tinggal Bareng
Dendam Pilkades
Menurut AKBP Arke Furman Ambat pelaku merupakan tetangga orangtua korban.
Malahan pelaku masih satu marga dengan keluarga korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku dendam pada orangtua korban, Masarudin Laia (38).
Dendam tersebut merupakan buntut dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dimenangkan Masarudin.
Menurut Arke, pelaku juga sempat berpura-pura mencari keberadaan korban saat masih hilang.
Bahkan, pelaku juga berada di lokasi saat jasad korban ditemukan.
Baca juga: Dituduh Dukun Santet, Pasutri asal NTB Dihakimi Massa, Nenek Pakoh Meninggal dan Rumahnya Dibakar
Pasal Berlapis
AKBP Arke Furman Amba menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tuturnya.
Dimana bunyi pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedangkan pasal 80 UU 35 tahun 2014 ayat 3: Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Baca juga: Pernikahan Dini Tak Dilarang, Berikut Dampak Buruk Bagi Kesehatan Fisik dan Mental versi BKKBN
Ambat menyebutkan motif berdasarkan keterangan tersangka tega menghabisi nyawa korban dikarenakan tersangka dendam pribadi terhadap ayah korban.
Ayah korban Masarudin Laia (38) merupakan Kepala Desa di Desa Hiliorudua.
"Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," tuturnya.