Kronologi Pengendara Bayar Denda Rp 566.000 di Pintu Tol karena Pakai Satu Kartu untuk Dua Mobil

Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong

WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi Jalan Tol 

TRIBUNBANTEN.COM - Yanto harus membayar denda sebesar Rp 566.000 setelah kendaraan keluarganya tertahan di Pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu (14/2/2021).

Dia harus membayar denda itu karena memakai satu kartu tol (e-toll) untuk dua kendaraan.

Suzuki Futura yang dikendarai keluarganya sempat tertahan di pintu tol sekitar pukul 16.45.

Menurut Yanto, mobil yang tertahan itu dikendarai kakaknya.

Baca juga: Jalan Tol Cikopo-Palimanan Ambles, Antrean Kendaraan Terjadi, Butuh Berapa Hari untuk Perbaikan?

Baca juga: Akhir Tahun 2021, Serpong ke AEON Mall BSD Tangerang Selatan Tersambung Jalan Tol

Baca juga: Rombongan Pesepeda Masuk Jalan Tol, Sempat Lawan Arus Kendaraan Bermotor

Dia mengaku tidak menduga peristiwa itu terjadi.

Kejadian bermula ketika keluarganya berangkat menuju Sidomulyo.

Mereka memakai dua kendaraan.

"Kami mau antar kakak saya yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke," kata Yanto saat dihubungi, Minggu sore.

Iring-iringan mobil itu masuk melalui pintu tol di kawasan industri Lematang.

Saat masuk ke pintu tol, mobil yang dikendarai Yanto tak mengalami masalah.

Saldo kartu e-toll miliknya berfungsi.

Tetapi, mobil yang dikendarai kakaknya tertahan karena saldo kartu e-toll tak mencukupi.

"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," kata Yanto.  

Yanto menjelaskan, saat dirinya menempelkan kartu e-toll itu, tak ada seorang pun petugas di pintu tol.

"Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto.

Dua mobil itu pun meluncur ke arah Sidomulyo. Tiba di pintu keluar tol, Yanto kembali turun dari mobil untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar kendaraan yang dikendarai kakaknya bisa keluar.

"Kan harus sama kartunya, saat masuk dan keluar," kata Yanto.

Namun, seorang petugas menghalangi Yanto.

Petugas itu melarang Yanto menempelkan kartu. Mobil kakaknya pun tertahan di pintu tol.

"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" kata Yanto.  

Atas kejadian itu, Yanto harus membayar denda sebesar Rp 566.000.

Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.

"Alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk. Ya tapi kok bisa masuk sebelumnya," kata Yanto.

Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni Hanung Hanindito mengatakan kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," ucap Hanung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rombongan Keluarga Tertahan di Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Harus Bayar Denda Rp 566.000"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved