Cara Membuat SIM dan Biayanya, Syarat Mudah Tanpa Perlu Calo

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat bagi pengendara untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
dok tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Pemohon tidak perlu kembali ke kota asal agar bisa membuat dan memperpanjang SIM. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat bagi pengendara untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM harus dibawa setiap berkendara agar tidak ditilang oleh aparat kepolisian.

Untuk itu, bagi anda yang belum mendapatkan atau sudah habis masa berlaku SIM, maka harus segera diurus.

Baur SIM Polres Serang Kabupaten Aipda JF Lamusu, menjelaskan tata cara membuat SIM di Mapolres Serang Kabupaten.

Persyaratan yang harus dilengkapi saat akan membuat SIM baru :

1. Usia minimal 17 Tahun

2. Memiliki KTP asli yang sah

3. Foto Copy KTP 2 lembar

4. Syarat Kesehatan atau Psikologi (dilakukan di luar Polres)

- Sehat Jasmani

Surat Keterangan Dokter

- Sehat Rohani

Surat Lulus Tes Psikologi

Proses Pembuatan SIM di Polres Kabupaten Serang :

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved