Cara Membuat SIM dan Biayanya, Syarat Mudah Tanpa Perlu Calo
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat bagi pengendara untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat bagi pengendara untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM harus dibawa setiap berkendara agar tidak ditilang oleh aparat kepolisian.
Untuk itu, bagi anda yang belum mendapatkan atau sudah habis masa berlaku SIM, maka harus segera diurus.
Baur SIM Polres Serang Kabupaten Aipda JF Lamusu, menjelaskan tata cara membuat SIM di Mapolres Serang Kabupaten.
Persyaratan yang harus dilengkapi saat akan membuat SIM baru :
1. Usia minimal 17 Tahun
2. Memiliki KTP asli yang sah
3. Foto Copy KTP 2 lembar
4. Syarat Kesehatan atau Psikologi (dilakukan di luar Polres)
- Sehat Jasmani
Surat Keterangan Dokter
- Sehat Rohani
Surat Lulus Tes Psikologi
Proses Pembuatan SIM di Polres Kabupaten Serang :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim.jpg)