Pembunuh Sadis 1 Keluarga Dihukum Mati, Bocah 6 Tahun Ditusuk Saat Terbangun Lihat Ibunya Dibunuh

Henry tega membunuh 4 nyawa dalam satu malam, hanya karena alasan ingin menguasai harta korban.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
KOLASE TRIBUNSOLO.COM
Rentetan kesadisan Henry Taryatmo, pelaku pembunuhan 1 keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Kini pelaku divonis hukuman mati, Senin (15/2/2021). 

Kuasai Harta Korban

Hutang piutang membutakan mata HT (41) pelaku pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Dia nekat membunuh satu keluarga dari rekan bisnisnya bernama Suranto yang baru diketahui warga pada Rabu (19/8/2020) malam.

Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP bambang Yugo Pamungkas pelaku memiliki hubungan kerja dengan Suranto.

"Motif pelaku ini karena ingin menguasai harta milik korban," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020).

Pelaku yang juga merupakan warga Kecamatan Baki itu, ingin menguasai sebuah mobil jenis Toyota Avanza bernomor polisi AD-9125-XT.

"Mobilnya sempat digadaikan oleh pelaku, karena pelaku memiliki hutang," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Detik-detik Pelaku Pembunuh 4 Nyawa di Baki Sukoharjo Divonis Mati, Hakim Baca Putusan Jelang Magrib

Penulis: Adi Surya Samodra

Sumber: Tribun Banten
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved