Warga Kabupaten Serang Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Drive Thru di Samsat Ciruas
Bayar pajak kendaraan kini cukup mudah, melalui Samsat Drive Thru anda tidak perlu mengantre dengan waktu yang cukup lama.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
( Berita Terkini Kota Serang )
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Bayar pajak kendaraan kini cukup mudah, melalui Samsat Drive Thru anda tidak perlu mengantre dengan waktu yang cukup lama.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Ciruas kini membuka pelayanan bagi wajib pajak kendaraan.
"Diharapkan dengan di mulainya Samsat Drive Thru ini, pelayanan akan lebih cepat," Ujar Ka UPTD PPD Cikande Samsat Ciruas Rita Prameswari SE, MSi kepada wartawan, Senin (15/2/21).
Acara launching Samsat Drive Thru ini sudah mulai beroperasi sejak hari Senin, 15 Februari 2021.
Dalam uji coba yang dimulai pukul 14.00 WIB nampak terlihat ada tujuh pengendara bermotor yang mengantri untuk membayar pajak.
Saat di loket Drive Thru, warga tidak perlu turun dari kendaraan, cukup menunjukan berkas ke petugas loket.
Kemudian petugas akan memproses data pengendara, untuk mengecek keaslian data dan melihat berapa nominal yang harus dibayar.
Untuk persyaratan yang dibawa yaitu STNK, BPKB, dan KTP pengendara wajib pajak harus menunjukan berkas yang asli.
Kemudian para pengendara dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
